Direktorat Tidak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menaikkan status perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik hari ini.
Artinya, penyidik telah menemukan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan gelar perkara dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.
"Hasil gelar perkara tersebut disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Whisnu kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan. Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi dana BOS yang menjadi berkas kedua," lanjutnya.
Dia mengatakan gelar perkara juga dihadiri pengawas eksternal dari Irwasum, Divkum, dan Propam. Dalam gelar perkara itu, pihaknya juga turut menerima keterangan para ahli.
"Kami juga mengundang teman-teman dari PPATK untuk menyampaikan terkait transaksi dugaan TPPU tersebut. Kami juga dibantu dan didukung ada tim dari BPK RI," ujarnya.
Penyidik juga telah menerapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka yang ditetapkan nanti. Yakni, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Adapun Panji telah diperiksa pada Senin (7/8) dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Kasus TPPU Panji Gumilang
Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Polisi menduga ada dana BOS Ponpes Al-Zaytun mengalir ke rekening pribadi Panji Gumilang.
"Jadi masih didalami terkait dana BOS, tetapi dana BOS tersebut ada yang mengalir ke rekening pribadi APG (Panji Gumilang)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di gedung Bareskrim Polri, Selasa (8/8/2023).
Sebelumnya diberitakan, dugaan tindak pidana TPPU, korupsi, hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana BOS dan dana zakat di Ponpes Al-Zaytun.
Bareskrim juga telah melakukan koordinasi dan diskusi dengan tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) hingga ahli TPPU.
Panji Tersangka Penodaan Agama
Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Terhadap Panji juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Penahanan Panji dimulai pada Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB. Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023.
Terkini, penyidik menyatakan telah merampungkan penyidikan dalam perkara itu. Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan hari ini.
"Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(yld/yld)