Tuntutan Belum Siap, Sidang Mantan Dirjen Bea Cukai Ditunda
Selasa, 03 Okt 2006 12:36 WIB
Jakarta - Dengan alasan materi tuntutan belum siap, JPU persidangan korupsi dengan terdakwa mantan Dirjen Bea Cukai Soehardjo meminta persidangan ditunda.Permintaan itu disampaikan JPU yang dipimpin oleh Ali Mukartono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Ancol Baru, Jakarta Utara, Selasa (3/10/2006).Sesuai jadwal, seharusnya agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU. Mendengar permintaan tersebut, majelis hakim yang diketuai Karel Tupu memutuskan menunda persidangan yang hanya berlangsung 5 menit itu pada Selasa 10 Oktober.Terdakwa Soehardjo selama menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Pada kurun waktu 1996-1998, salah seorang kerabat Cendana ini memberikan pembebasan restitusi pajak bea masuk terhadap 17 perusahaan dalam rangka impor bahan baku. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 50,9 miliar. Dalam persidangan sebelumnya Soehardjo didakwa JPU telah melanggar UU 3/1971 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
(bal/nrl)











































