Dilansir detikJabar, Muller bersaudara itu adalah Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller. Ketiga orang ini mengaku sebagai keturunan George Hendrik Muller hingga bisa mengklaim lahan seluas 6,3 hektare di Dago Elos, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Lantas siapa sebetulnya Muller bersaudara ini? Bagaimana asal-usulnya hingga mereka bisa mengklaim sebagai pemilih sah lahan di Dago Elos hingga menimbulkan perlawanan dari warga?
Mengutip putusan Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Cimahi bernomor 687/Pdt.P/2013 tertanggal 23 Januari 2014, ketiganya telah disahkan berdasarkan surat pernyataan ahli waris (PAW) dari George Hendrik Muller. Putusan ini pun turut diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang dibacakan pada 5 Februari 2018.
Dalam putusan yang diunduh detikJabar, Rabu (16/8/2023), silsilah Muller bersaudara dimulai dari keturunan pertamanya bernama Hendricus Wilhelmus Muller. Di putusan itu, riwayat hidup Hendricus Wilhelmus Muller dikuatkan melalui surat keterangan Kepala Desa Simpen Kaler, Kecamatan Balubur Limbangan, Garut, tertanggal 5 Juni 2004.
Hendricus Wilhelmus Muller tercatat memiliki seorang istri bernama Munersih alias Mersi. Dari pernikahannya, pasangan ini kemudian dikaruniai tiga orang anak, yaitu George Hendrik Muller, Ani Muller, dan Husni Muller.
Silsilahnya kemudian berlanjut ke George Hendrik Muller. Dalam putusan itu, berdasarkan surat pernyataan ahli waris tertanggal 22 Februari 2000, disebutkan bahwa George Hendrik Muller dan istrinya Roesmah meninggal dunia pada 15 Mei 1966 di sebuah perkampungan di Belanda.
Pasangan ini dikaruniai lima orang anak, yaitu Renih, Edi Eduard Muller, Gustaf, Theo Muller, dan Dora. Kelima anak ini juga yang dinyatakan sebagai ahli waris sah berdasarkan surat Sekretaris Daerah ub. Kepala Badan Tata Pemerintahan Kabupaten Bandung pada 24 Februari 2000.
Setelah itu, silsilahnya dilanjutkan kepada Edi Eduard Muller. Berdasarkan surat keterangan susunan ahli waris nomor 474.3/115/WRS/2008 yang dikeluarkan Camat Rancaekek, Kabupaten Bandung, diterangkan bahwa Edi Eduard Muller adalah ahli waris sah George Hendrik Muller.
Dalam putusan itu kemudian disebutkan bahwa Edi Eduard Muller menikah dengan seorang wanita asal Bandung bernama Siaya Sarah Sopiah. Edi Muller meninggal dunia pada 29 Agustus 2006 di Desa Rancaekek Wetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, dan meninggalkan tiga orang anak, yaitu Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller.
Berbekal surat pernyataan ahli waris itulah, Muller bersaudara kemudian melayangkan gugatan ke pengadilan dan mengklaim sebagai pemilik sah tanah di Dago Elos. Gugatan pertama dilayangkan oleh Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller pada 28 November 2016
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak Video: Kondisi Terkini Kawasan Dago Elos usai Bentrok Warga Vs Polisi
(rdp/idh)