Deplu Pastikan Akses Konsuler 4 WNI yang Ditangkap di AS

Deplu Pastikan Akses Konsuler 4 WNI yang Ditangkap di AS

- detikNews
Selasa, 03 Okt 2006 12:20 WIB
Jakarta - Departemen Luar Negeri (Deplu) memastikan akses konsuler bagi 4 warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di AS terkait kasus penyelundupan senjata ilegal. "Petugas KJRI dari Los Angeles (LA) akan tiba ke Guam malam ini. Mereka akan mengupayakan akses konsuler bagi keempat WNI kita," kata Juru Bicara Deplu Desra Percaya dalam media briefing di Deplu, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2006).Dia mengatakan, akses konsuler yang akan diupayakan adalah, pertama untuk memastikan apakah hak-hak WNI itu tidak dilanggar. Kedua, untuk memastikan status kewarganegaraan mereka dan alamat tempat tinggal mereka di Indonesia serta mengupayakan komunikasi dengan pihak keluarga. Ketiga, untuk memastikan apakah keempat WNI itu mendapatkan fair trial seperti tersedianya pengacara untuk membantu sisi hukum.Desra juga menjelaskan keempat WNI yang tertangkap di AS itu dituduh melakukan pelanggaran UU setempat Nomor 0043 dan 0044. Dua orang terkait kasus pertama 0043 yaitu upaya menyelundupkan atau mentransfer persenjataan ke Sri Lanka untuk membantu pemberontak Macan Tamil. Maksimal hukuman untuk kasus ini 15 tahun dengan denda US$ 250 ribu. Sedangkan 3 orang terkait kasus kedua nomor 0044 dengan tuduhan memiliki beberapa amunisi dan perlengkapan militer seperti night goggle vision dengan hukuman maksimal 5 tahun dan denda US$ 250 ribu. Empat WNI yang ditangkap di AS itu adalah Eric Wotulo (60), Haji Subandi (69), Reinhard Rusli (34) dan Helmi Soedirdja (33). Turut dibekuk juga Haniffa Osman (55), warga Singapura dan Thirunavukarasu Varatharasa (36) dari Sri Lanka. (san/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads