Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebanyak Rp 9 triliun. Ridwan Kamil merespons santai.
Ridwan Kamil mengaku tidak masalah dengan gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang itu. Ridwan Kamil telah menunjuk tim dari Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar untuk menanganinya.
"Tidak ada masalah, sudah dihadapi oleh bagian hukum kita," kata Ridwan Kamil saat diwawancarai di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (16/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat disinggung soal nilai gugatan yang mencapai Rp 9 triliun, Ridwan Kamil dengan santai menyebut tidak memiliki harta mencapai nilai tersebut. "Saya cek di rekening saya nggak ada (uangnya)," singkat Ridwan Kamil.
Seperti diketahui, kuasa hukum Panji Gumilang, Sutardi, mengatakan kliennya menggugat Ridwan Kamil sebesar Rp 9 triliun karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
"Gugatan (ke Ridwan Kamil) Rp 9 triliun, Rp 9 perak, totalnya. Imateriel 9 perak, materiil Rp 9 triliun," ujar Sutardi di PN Bandung, Selasa (15/8/2023).
Baca selengkapnya di sini
Simak Video: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Panji Gumilang ke Kejaksaan