Sidang kasus dugaan suap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe diskors untuk kedua kalinya. Sidang diskors lagi karena Lukas Enembe kembali meminta izin ke toilet.
Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023). Jaksa menghadirkan empat orang untuk bersaksi di sidang Lukas Enembe.
Saat saksi bernama Maizunnandhib memberikan keterangan, kuasa hukum Lukas Enembe kembali meminta izin kepada majelis hakim. Pengacara meminta izin agar sidang diskors karena Lukas Enembe mau ke toilet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim kemudian mempersilakan Lukas ke toilet dan sidang diskors. Lukas kemudian keluar dari ruang sidang.
"Skors sebentar ya," kata Majelis Hakim.
Lukas sebelumnya juga meminta izin ke toilet saat saksi bernama Gerius One Yoman memberi keterangan.
Lukas Didakwa Suap-Gratifikasi Rp 46,8 M
Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
"Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar)," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6).
Simak Video: Luapan Emosi Lukas Enembe Disebut Berjudi hingga Klaim Kerja Paling Jujur