Robert Herison (22) bebas hari ini. Tersangka penodaan bendera Merah Putih itu dibebaskan lantaran kasusnya diselesaikan melalui restorative justice.
Dilansir detikSumut, Kapolres Bengkalis AKBP Bimo menyebut kasus tersebut diselesaikan setelah para pihak berdamai. Bahkan pelapor bernama Basri juga telah mencabut laporan tersebut malam tadi.
"Tadi malam pelapor sudah cabut laporan dan berdamai. Maka kasus diselesaikan lewat mekanisme restorative justice," ucap Bimo, Rabu (16/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bimo menyebut penyelesaian perkara itu dikemas dalam acara apel kebangsaan di Mapolres Bengkalis pagi ini. Dalam apel tersebut, semua unsur, seperti tokoh adat, tokoh masyarakat, aktivis kampus, dan tokoh terkait, hadir.
"Penyelesaian penanganan perkara dikemas dalam acara Apel Kebangsaan yang dihadiri semua unsur Forkopimda, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat. Termasuk tokoh pemuda, mahasiswa, pelajar dan semua elemen masyarakat," kata Bimo.
Baca berita selengkapnya di sini.
(knv/idh)