PDIP Prihatin Ismail Thomas Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang

Eva Safitri - detikNews
Rabu, 16 Agu 2023 12:20 WIB
Ismail Thomas, politikus PDIP ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen untuk persindangan. (Wilda Hayatun/detikcom)
Jakarta -

Legislator PDIP Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan. Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto mengaku prihatin atas hal itu.

"Saya prihatin," kata Utut seusai sidang tahunan, di kompleks parlemen, DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Utut tidak berkomentar banyak terkait hal ini. Dia hanya menyebut Ismail Thomas sebagai teman baik.

"Beliau teman baik, sudah itu dulu saja," kata Utut.

Ismail Thomas Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota DPR, Ismail Thomas, sebagai tersangka kasus korupsi. Thomas diduga memalsukan dokumen pertambangan.

"Terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

Selain kini menjabat anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas merupakan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016. Selain menjadi tersangka, dia kini ditahan Kejaksaan Agung.

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai 3 September 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan," kata Sumedana.

Dia disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Kejagung akan memeriksa status uang sebesar Rp 27 miliar ke sejumlah orang.

Duduk Perkara

Perkara ini berkaitan dengan pembuatan surat palsu yang digunakan dalam persidangan oleh PT Sendawar Jaya. Kasusnya beririsan dengan skandal Jiwasraya yang diusut Kejagung.

PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Baru Utama yang merupakan perusahaan milik Heru Hidayat yang telah dijerat Kejagung dalam skandal Jiwasraya. Dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu, Kejagung disebut sebagai turut tergugat.

Berikut detailnya:

Penggugat:
PT Sendawar Jaya

Tergugat:
1. PT Gunung Bara Utama
2. Soebianto Hidayat
3. Tandrama
4. Aidil Adha
5. Abdul Hatta
6. Edi
7. PT Batu Kaya Berkat
8. PT Black Diamond Energy

Turut Tergugat:
Kejaksaan Agung

Singkatnya, gugatan perdata itu diputus pada Rabu, 14 Juni 2023. PN Jaksel mengabulkan gugatan itu dan memerintahkan agar aset sitaan di skandal Jiwasraya itu dikembalikan.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis amar putusan seperti dikutip.

Dalam putusan itu hakim mengabulkan sebagian gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan yaitu dengan menyatakan perusahaan itu adalah pemilik yang sah terhadap lahan atau lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Selain itu hakim juga memutuskan tergugat 1 dan pihak lainnya yang menguasai lahan untuk mengosongkan lahan itu dan menyerahkan kepada penggugat. PT Gunung Baru Utama juga dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 834 miliar dan imateriil Rp10 miliar.

Perkara ini lalu diajukan banding oleh Kejagung. Hasilnya, Kejagung menang. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jaksel di atas.

Belakangan Kejagung mengetahui bila dokumen-dokumen yang dipakai PT Sendawar Jaya sudah dipalsukan oleh Thomas. Kini Kejagung menjerat Ismail Thomas sebagai tersangka terkait pemalsuan dokumen yang digunakan PT Sendawar Jaya saat menggugat perdata Kejagung dan sejumlah pihak lain dalam skandal Jiwasraya.

Simak Video 'Seputar Kasus Korupsi yang Jerat Anggota DPR Ismail Thomas':






(whn/gbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork