Mediasi gugatan perdata Rp 1 triliun yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, terhadap Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas kembali digelar hari ini. Anwar Abbas hadir langsung dalam mediasi tersebut.
"Saya hari ini sesuai dengan jadwal yang telah dibuat oleh PN Jakpus, saya hari ini harus menghadiri sidang mediasi dengan Pak Panji Gumilang," kata Anwar Abbas sebelum memasuki ruang mediasi di Ruang Mudjono, PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Anwar berharap Panji Gumilang dapat hadir langsung dalam sidang mediasi hari ini. Sebab, kata dia, ini merupakan mediasi yang kedua.
"Di mediasi pertama, Pak Panji nggak datang, di mediasi kedua semestinya jam 09.00. Ini udah jam 10.00 belum datang, saya rasa nggak tahu," ujarnya.
Panji Gumilang tidak hadir langsung di ruang sidang. Panji Gumilang, yang kini ditahan dalam kasus dugaan penodaan agama, diwakili kuasa hukumnya dalam mediasi kali ini.
Sebelumnya, mediasi gugatan perdata antara Panji Gumilang dan Anwar Abbas mulai dilakukan pekan lalu. Namun, saat itu Panji Gumilang tak menghadiri mediasi sehingga tidak ada kesepakatan saat mediasi.
"Mediator sudah mencoba menengahi, menanyakan tentang masing-masing prinsipal, dari penggugat, yaitu (perwakilan) Bapak Panji Gumilang, dan prinsipal dari tergugat, saya Anwar Abbas, dan dari MUI juga ada. Cuma sayang, Pak Panji Gumilang nggak bisa hadir," kata Anwar Abbas kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).
Wakil Ketua MUI itu berharap Panji dihadirkan langsung dalam mediasi agar permasalahan gugatan itu segera tuntas. Meski demikian, dia memahami ketidakhadiran Panji saat ini karena menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri.
Diketahui, Panji Gumilang dari Al-Zaytun menggugat Anwar Abbas dan MUI karena dia merasa disudutkan. Panji ingin agar Anwar dan MUI membayar ganti rugi Rp 1 triliun.
"Kami penasihat hukum pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebagai turut tergugat. Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian materiil dan imateriil," ujar pengacara Panji Gumilang, Hendra Efendi, kepada wartawan, Senin (10/7).
Hendra mengatakan MUI dan Anwar Abbas diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasarkan potongan video di TikTok. Hendra menyebutkan Panji tidak seperti yang dikatakan MUI dan Anwar Abbas.
(amw/haf)