Fenomena bocah-bocah menunggu klakson 'telolet' akhir-akhir ini marak kembali. Bocah-bocah tersebut berlari ke pinggir jalan ketika bus melintas dan meminta untuk dibunyikan 'telolet'.
Menyikapi hal ini, Satlantas Depok melarang penggunaan klakson telolet. Klakson 'telolte' dinilai dapat mengganggu keamanan dan kelancaran dan ketertiban lalu lintas.
Di sisi lain, penggunaan klakson 'telolet' juga membikin kaget orang. Sebab, bunyi klakson melebih desibel ketentuan standar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Standar Desibel untuk Klakson
Plt Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sugianto mengatakan penggunaan klakson kendaraan sudah diatur dalam undang-undang tidak boleh melebihi 118 desibel.
"Penggunaan bunyi klakson kendaraan bermotor sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam satuan desibel, paling rendah 83 desibel, paling tinggi 118 desibel," kata Sugianto dalam keterangan kepada detikcom, Selasa (15/7).
Klakson 'Telolet' Ganggu Keselamatan
Sugianto menambahkan persyaratan perlengkapan standar kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penggunaan klakson 'telolet' bukan standar kendaraan.
"Dalam UU LLAJ telah diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas," katanya.
Pasal 279 berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....
Klakson 'Telolet' Bikin Kaget
Polres Metro Depok melarang penggunaan klakson 'telolet' pada kendaraan. Salah satu alasannya, bunyi klakson 'telolet' bisa bikin orang kaget.
"Di dalam undang-undang memang tidak dituliskan (klakson 'telolet' dapat) mengagetkan orang. Tapi dengan telolet itu bisa mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas," kata Sugianto.
'Telolet' Ganggu Konsentrasi
Di sisi lain, penggunaan klakson 'telolet' yang keras mengganggu pendengaran seseorang dan berpotensi mengganggu konsentrasi pengendara lainnya.
Pasal 283 berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).