3 Tenaga Ahli Hudev UI Ngaku Tak Terima Honor dan Dicatut di Proyek BTS

3 Tenaga Ahli Hudev UI Ngaku Tak Terima Honor dan Dicatut di Proyek BTS

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 16 Agu 2023 00:25 WIB
Sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo (Mulia/detikcom)
Foto: Sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Kepala Hudev UI Moh Amar Khoerul Umam sebagai saksi di kasus korupsi BTS. Amar mengatakan 10 nama tenaga ahli dalam proyek BTS berasal dari Terdakwa Yohan Suryanto.

"Apakah pada waktu Saudara tanda tangan kontrak itu sudah dilampirkan tenaga ahli ini pak?" tanya Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).

"Sudah," jawab Amar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Prof Dr Ing Kamaludin Ramli Saudara masukan ke tenaga ahli betul?" tanya Hakim Fahzal.

"Yang mengusulkan tim tenaga ahli ini dari Pak Yohan, Yang Mulia," jawab Amar.

ADVERTISEMENT

"Dari Yohan ini orang-orang ini?" tanya Hakim Fahzal.

"Betul," jawab Amar.

"Bukan dari Saudara?" tanya Hakim Fahzal.

"Bukan," jawab Amar.

"Saudara waktu itu sudah kenal belum sama Pak Kamaludin Ramli?" tanya Hakim Fahzal.

"Saya kenal sama Pak Kalamulah Ramli dan Pak Yohan aja," jawab Amar.

"Pak Yohan aja yang kenal, masuklah Pak Prof satu ini kan, kemudian Yohan Suryanto sendiri, kemudian Ketut Suyasa, beliau, siapa yamg masukan namanya?" tanya Hakim Fahzal.

"Pak Yohan," jawab Amar.

"Pak Yohan, jadi nama-nama ini dari Pak Yohan termasuk Pak Oske?" tanya Hakim Fahzal.

"Iya betul," jawab Amar.

Amar mengatakan hanya sekretaris dan administrator dalam kajian teknik Bakti Kominfo yang bukan bawaan dari Yohan. Dia mengaku tak melakukan konfirmasi ke 10 tenaga ahli yang diberikan Yohan.

"Jadi banyak ini pak, 1,2,3 sampai 10 orang tenaga ahli sampai termasuk ahli ekonomi, ahli plan, ahli tower kemudian sekretaris kemudian ada administrator. Semuanya ini data ini dari Pak Yohan?" tanya Hakim Fahzal.

"Iya, kecuali sekretaris dan administrator," jawab Amar.

"Oh sekretaris nggak, Lutfi Nur Rahma itu dari Saudara?" tanya Hakim Fahzal.

"Iya," jawab Amar.

"Farah Umainah Abidin Saudara juga?" tanya Hakim Fahzal.

"Iya," jawab Amar.

"Yang 10 orang ini dari Pak Yohan semua?" tanya Hakim Fahzal.

"Iya," jawab Amar.

"Orang-orang yang tercantum namanya ini Saudara sebagai Kepala Hudev UI sudah konfirmasi kah dengan orang-orang yang tercantum namanya di sini?" tanya Hakim Fahzal.

"Kami melakukan verifikasi data yang diberikan oleh Pak Yohan, jadi pada saat mengirimkan nama-nama, kami meminta data-data dukung seperti KTP, ijazah, NPWP," kata Amar.

"Maksud saya, sudah konfirmasi kah semacam, walaupun Saudara kenal dengan Prof ini, Ramli, Saudara sudah konfirmasi ke beliau belum?" tanya Hakim Fahzal.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Amar.

"Tidak ya begini jawabnya, seluruh dunia kalau tidak begini lah. Tidak, belum konfirmasi kan?" tanya Hakim Fahzal.

"Tidak," jawab Amar.

"Dengan Pak Eki sudah konfirmasi belum?" tanya Hakim Fahzal.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Amar.

"Pak Ketut?" tanya Hakim Fahzal.

"Sama juga, Yang Mulia, tidak," jawab Amar.

Hakim lalu menanyai satu per satu tenaga ahli yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan hari ini terkait menjadi tim kajian teknis proyek BTS. Sebagai informasi, jaksa menghadirkan tiga tenaga ahli Hudev UI sebagai saksi yakni Prof Dr Ing Kalamullah Ramli, I Ketut Suyasa dan Oske Rudiyanto.

Oske mengaku tak tahu namanya masuk sebagai tim tenaga ahli di proyek BTS. Oske juga mengaku tak menerima honor dari proyek tersebut.

"Begitu ya, sekarang saya tanya mulai dari Pak Oske, Saudara pernah menerima pembayaran?" tanya Hakim Fahzal.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Oske.

"Bener ini?" tanya Hakim Fahzal.

"Bener, Yang Mulia," jawab Oske.

"Honor?" tanya Hakim Fahzal.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Oske.

"Nggak ada Saudara tanda tangan, ada urusannya dengan perkara ini?" tanya Hakim Fahzal.

"Nggak ada, Yang Mulia," jawab Oske.

"Okelah kalau nggak ada, cuma heran aja kenapa saya bisa sampai di sini, kenapa saya dipanggil oleh penyidik Kejagung, betul pak?" tanya Hakim Fahzal.

"Iya betul, Yang Mulia. Itu pernah saya tanyakan ke penyidik karena nama saya ada dalam kajian, katanya itu makanya dipanggil," kata Oske.

Ketut dan Kalamullah juga mengaku tak menerima honor dari proyek BTS. Mereka mengaku baru mengetahui namanya masuk sebagai tenaga ahli proyek BTS setelah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

"Pak Ketut pernah nerima duit?" tanya Hakim Fahzal.

"Tidak pernah, Yang Mulia," jawan Ketut.

"Sama ceritanya dengan Pak Oske?" tanya Hakim Fahzal.

"Sama, Yang Mulia," jawab Ketut.

"Tahunya Saudara dipanggil oleh Kejaksaan?" tanya Hakim Fahzal.

"Iya tahunya pada saat dipanggil oleh Kejaksaan aja," jawab Ketut.

"Nggak pernah nerima uang juga dalam proyek ini?" tanya Hakim Fahzal.

"Nggak pernah sama sekali, Yang Mulia," jawab Ketut.

"Pak Prof Kalamullah Ramli, pernah Saudara menerima uang?" tanya Hakim Fahzal.

"Tidak pernah, Yang Mulia," jawab Kalamullah.

"Dalam soal ini?" tanya Hakim Fahzal.

"Tidak pernah. Saya baru tahu setelah dipanggil Kejaksaan saya baru tahu ada kegiatan ini," jawab Kalamullah.

Sebelumnya, Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads