Arsul Sani Beri Keterangan di Sidang Pleno Uji Materiil Kewenangan MPR

Arsul Sani Beri Keterangan di Sidang Pleno Uji Materiil Kewenangan MPR

Erika Dyah - detikNews
Selasa, 15 Agu 2023 19:52 WIB
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menghadiri Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang membahas uji materiil kewenangan konstitusional MPR.
Foto: Dok. MPR RI
Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menghadiri Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang membahas uji materiil kewenangan konstitusional MPR. Sidang terhadap Perkara Nomor 66/PUU-XXI/2023 perihal pengujian materiil Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) terhadap UUD 1945 berlangsung siang hari ini.

Diketahui, Sidang Pleno ini merupakan lanjutan dari Sidang Pendahulu yang digelar pada Senin (10/7) lalu dan Sidang Panel Perbaikan yang dilaksanakan pada Senin (24/7).

Sidang Pleno ini dipimpin Ketua MK Anwar Usman serta dihadiri delapan hakim MK lainnya. Agenda utama sidang ini ialah 'Mendengarkan Keterangan DPR, Presiden, dan MPR (III)' seputar perkara yang diajukan Partai Bulan Bintang yang diwakili oleh Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Jenderal Afriansyah Noor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai pemberi keterangan dari pihak MPR, Arsul Sani berterima kasih kepada Majelis Hakim MK yang memberi kesempatan kepada pihaknya untuk menyampaikan keterangan.

"Kedudukan MPR sebagai pihak pemberi keterangan diatur di dalam Pasal 54 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang menyatakan bahwa MK dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang diperiksa kepada MPR, DPR, DPD, dan/atau Presiden," papar Arsul dalam keterangan tertulis, Selasa (15/8/2023).

ADVERTISEMENT

"Ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 3 jo. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, bahwa salah satu pihak dalam perkara Pengujian Undang-Undang adalah Pemberi Keterangan, dan salah satu Pemberi Keterangan adalah MPR," terangnya.

Terkait permohonan pemohon mengenai Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 2 PPP, Arsul Sani menyampaikan Pasal 7 ayat (1) huruf b meletakkan Ketetapan MPR sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-undang.

Ia menambahkan penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPP menentukan bahwa yang dimaksud dengan Ketetapan MPR adalah Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang masih berlaku. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.

Arsul menjelaskan para pemohon mendalilkan penjelasan tersebut membuat MPR tidak lagi memiliki kewenangan membentuk produk hukum yang bersifat mengatur berbentuk Ketetapan MPR. Padahal, kewenangan tersebut tidak dibatasi oleh UUD 1945 dan didalilkan masih dibutuhkan dalam perkembangan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.

Adapun isu hukum utama dalam perkara ini adalah apakah MPR masih memiliki wewenang membentuk produk hukum pengaturan setelah Perubahan UUD 1945.

"Sebagai pihak pemberi keterangan, kami tentu tidak menilai konstitusionalitas ketentuan yang dimohonkan para pemohon. MPR sebagai pihak pemberi keterangan akan menyampaikan pokok-pokok pembahasan dan latar belakang lahirnya ketentuan terkait dengan kelembagaan dan kewenangan MPR di dalam pembahasan perubahan UUD 1945 tahun 1999 hingga 2022, serta pembahasan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003," jelasnya.

Arsul Sani meyakini Yang Mulia Majelis Hakim MK akan mempertimbangkan secara komprehensif. Tidak hanya soal konstitusionalitas Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, namun juga perkembangan dinamika ketatanegaraan dan perkembangan masyarakat yang harus diantisipasi.

Dengan demikian, UUD 1945 dapat menjadi konstitusi hidup (the living constitution) yang mampu menjawab tantangan perkembangan zaman.

"Saya ingin sampaikan satu hal lagi, saya berterima kasih kepada pemohon. Kami memandang penting uji materi ini. Sebab, dari perspektif kami bergulirnya permohonan tersebut di MK, terjadi diskusi yang tidak semata-mata dari perspektif politik tapi perspektif ketatanegaraan ketatanegaraan," imbuhnya.

Sebagai informasi, sebelum Arsul, DPR yang diwakili Anggota DPR RI Dr. Habiburokhman, SH, MH menyampaikan keterangannya secara daring. Sedangkan pihak Presiden RI melalui penerima kuasanya memohon penundaan penyampaian keterangan.

Di akhir sidang, Ketua Majelis Hakim MK Prof. Dr. Anwar Usman, SH, MH memutuskan menunda sidang yang akan dilanjutkan pada Kamis, 24 Agustus 2023 mendatang. Agenda yang dijadwalkan akan mendengarkan keterangan pihak Presiden RI, keterangan tambahan dari DPR dan MPR, serta keterangan dari para saksi pemohon.

Simak juga 'Bamsoet dkk Cek Kesiapan Sidang Tahunan 2023':

[Gambas:Video 20detik]



(akd/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads