Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera memastikan status uang Rp 27 miliar yang dikembalikan oleh Maqdir Ismail, pengacara salah satu terdakwa kasus BTS Kominfo bernama Irwan Hermawan. Akan ada enam orang yang dipanggil Kejagung.
"Pada hari Jumat (18/8), kita akan melakukan pemeriksaan terkait dengan status uang Rp 27 miliar, yang akan kita lakukan pemeriksaan secara konfrontir," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Ketut menyebutkan akan ada enam orang yang diperiksa. Mereka akan diperiksa secara konfrontasi, seperti Irwan Hermawan, Dirut Bakti Kominfo Anang Latif; dan pengacara dari Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa orang yang kita panggil. Ada enam orang, yaitu Irwan, Anang, Andika, Dasril, Maqdir, dan Rosi," katanya.
Maqdir Serahkan Uang Rp 27 M
Diketahui, Maqdir Ismail menyerahkan uang senilai Rp 27 miliar terkait kasus korupsi BTS yang disebut dikembalikan pihak terkait kepada kliennya. Maqdir menyerahkan uang itu secara tunai ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pantauan detikcom di lokasi, Maqdir Ismail membawa uang Rp 27 miliar itu dalam bentuk dolar AS. Dia membawa uang senilai USD 1,8 juta.
Uang itu dibawa oleh dua tim kuasa hukumnya dalam bentuk tunai. Uang itu dalam bentuk 18 gepok uang tunai pecahan dolar AS.
"Komitmen kami atas nama klien kami, jumlah uang yang kami bawa USD 1,8 juta. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima," ujar Maqdir saat tiba di Kejagung.
Simak Video 'Kejagung Pastikan Uang Rp 27 M dari Terdakwa Korupsi BTS Masih Titipan':
(aik/dhn)