Ketua RT yang Bubarkan Ibadah di Lampung Dihukum 3 Bulan Penjara

Ketua RT yang Bubarkan Ibadah di Lampung Dihukum 3 Bulan Penjara

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 15 Agu 2023 17:07 WIB
ilustrasi penjara
Ilustrasi (dok. detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara kepada Wawan Kurniawan, terdakwa kasus pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung. Wawan adalah Ketua RT Rajabasa Jaya, Rajabasa, Bandarlampung.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan," kata ketua majelis hakim Samsumar Hidayat saat membacakan putusan perkara pembubaran ibadah di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (15/8/2023).

Dalam perkara tersebut, hakim menyatakan terdakwa Wawan Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan perbuatan terdakwa telah melampaui kewenangannya sebagai ketua rukun tetangga (RT) dan perbuatan itu berpotensi menimbulkan kegaduhan di lingkungan setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal yang meringankan terdakwa, pernah ada mediasi antara terdakwa dan para jemaat," kata Samsumar.

Atas putusan tersebut, jaksa bersama terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan akan menyatakan sikap dalam tujuh hari ke depan.

ADVERTISEMENT

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Tanjungkarang itu lebih ringan satu bulan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Samsi Talib yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama empat bulan penjara.

Terdakwa Wawan Kurniawan, yang merupakan Ketua RT 12 di Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, itu dituntut dengan Pasal 167 KUHP.

Kasus pembubaran ibadah umat Nasrani itu terjadi pada Minggu, 19 Februari 2023, pukul 09.30 WIB di Gereja Kristen Kemah Daud, Jalan Soekarno-Hatta Gang Anggrek, RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung. Kasus itu menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.

Lihat juga Video: Kampanye di Tempat Ibadah Dilarang Total oleh MK!

[Gambas:Video 20detik]



(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads