Tiga remaja ditangkap polisi karena diduga mencuri laptop dan proyektor milik SD Negeri Kedaleman Cilegon. Tiga remaja itu merupakan alumni SD tersebut.
Ketiga pelaku, yakni MRA (16), AR (15), dan HS (15), merupakan warga asal Karang Tengah, Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Ketiganya kini duduk di bangku SMP.
Kapolsek Cibeber, Iptu Atep Mulyana, mengatakan aksi pencurian tersebut diketahui pada Senin (7/8) pukul 06.30 WIB saat operator sekolah ingin mengambil laptop di perpustakaan untuk persiapan simulasi UNBK.
"Saat ingin mengambil, operator sekolah melihat pintu tempat penyimpanan Chromebook sudah terbuka dan rusak. Setelah mengecek ternyata sembilan unit merek Chromebook merek Acer, satu unit laptop merek Acer dan satu proyektor merek Acer sudah tidak ada atau hilang," katanya kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).
Pihak sekolah kemudian melaporkan peristiwa pencurian itu ke polisi. Setelah menerima laporan, polisi menelusuri dan menemukan laptop serupa yang dicuri dijual di media sosial.
"Mereka menjual barangnya lewat Facebook dengan harga Rp 1,2 juta, tapi mereka lupa segel SD Negeri Kedaleman belum dilepas. Kemudian kita COD sama pelaku dan akhirnya kita tangkap," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mencuri laptop untuk membeli jersey dan sepatu sepakbola. Ketiga remaja itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP.
"Pelaku mengambil barang tersebut untuk dimiliki dan akan dijual. Kemudian hasil penjualannya untuk membeli baju jersey bola dan sepatu," ujarnya.
"Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 85.700.000," sambungnya.