Hindari Kisruh THR, Menaker Minta Posko Ketenagakerjaan Dibuka

Hindari Kisruh THR, Menaker Minta Posko Ketenagakerjaan Dibuka

- detikNews
Selasa, 03 Okt 2006 09:55 WIB
Jakarta - Lebaran sebentar lagi. Tunjangan Hari Raya (THR) tentu sangat dinantikan. Menakertrans Erman Suparno meminta kepada para pengusaha membayarkan THR tersebut selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari H. Khawatir THR menimbulkan kisruh, Posko Ketenagakerjaan diperlukan. Mengenai besaran THR, disesuaikan dengan pasal 3 Peraturan Menaker No PER-04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan."Pelaksanaan THR Keagamaan sebagaimana dimaksud agar dibayarkan tepat waktu karena akan sangat penting artinya dalam membantu pekerja/buruh dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan dalam merayakan Hari Raya Keagamaan," ungkap Erman dalam surat edaranya kepada para gubernur di seluruh Indonesia seperti yang diterima detikcom, Selasa (3/10/2006)."Sejalan dengan itu, kepada kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan tingkat provinsi/kabupaten/kota, diminta membuka Posko Ketenagakerjaan untuk mengantisipasi timbulnya permasalahan hubungan industrial yang tidak diinginkan," ungkap Erman. (nrl/umi)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads