Polri: Kamaruddin Simanjuntak Tak Ditahan Meski Tersangka karena Kooperatif

Polri: Kamaruddin Simanjuntak Tak Ditahan Meski Tersangka karena Kooperatif

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 15 Agu 2023 12:26 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Firda/detikcom)
Jakarta -

Polri mengungkap alasan terkait tidak menahan Kamaruddin Simanjuntak. Polri mengatakan Kamaruddin dinilai kooperatif menjalani penyidikan kasus dugaan penyebaran hoax atas laporan Dirut Taspen ANS Kosasih.

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan Saudara KS hadir memenuhi penyidik dan Saudara KS kooperatif," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Ramadhan kemudian menepis anggapan proses hukum yang menjerat Kamaruddin sebagai bentuk kriminalisasi. Dia menegaskan penyidik menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka, berdasarkan alat bukti prosedur dan sesuai prosedur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sampaikan bahwa tahapan-tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi, kami sampaikan tidak ada dari pihak penyidik yang mengkriminalisasi terhadap terlapor," tegasnya.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan pihaknya telah memeriksa Kamaruddin sebagai tersangka pada Senin (14/8) kemarin. Kamaruddin diperiksa selama kurang lebih 10 jam.

ADVERTISEMENT

"Saudara KS telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan telah dilakukan pemeriksaan dari pukul 11.30 WIB sampai dengan waktu 21.00 WIB," jelasnya.

Di sisi lain, Kamaruddin mengaku diperiksa lebih dari 10 jam dan dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik.

"Jadi tadi pertanyaan ada 16, kebanyakan rapat," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, usai diperiksa.

Kamaruddin mengatakan pihaknya telah memberikan sejumlah bukti terkait kasus ini. Namun, dia mengklaim penyidik tak menerima bukti tersebut.

"Masalahnya kita memberikan keterangan sampai jam 4, jam 4 sampe sekarang jam 9, karena dia menolak bukti kita. Berunding-berunding terus, akhirnya bukti kita tinggalkan di meja, di hard disk warna putih," katanya

"Saya sudah paparkan alat bukti, bolak-balik rapat, saya kasih bukti ketakutan. Ya menyalahi prosedur (penyidiknya)," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Penetapan tersangka atas nama Kamaruddin Simanjuntak itu tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.

Dalam surat tersebut, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bawa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads