Ali Mazi Hadapi Sidang Perdana

Ali Mazi Hadapi Sidang Perdana

- detikNews
Selasa, 03 Okt 2006 08:26 WIB
Jakarta - Ali Mazi cs bakal duduk di kursi pesakitan atas dugaan korupsi atas hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan segera digelar di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (3/10/2006). Sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.Pemeriksaan hukum atas kasus yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 triliun ini dibagi dalam dua berkas. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sulteng) Ali Mazi dan Dirut PT Indobuildco Pontjo Nugroho Sutowo berada dalam satu berkas.Sedangkan berkas lainnya menempatkan mantan Kepala Kantor Badan Pertanaha Nasional Jakarta Pusat, Rony Kusuma Yudhistiro dan mantan Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Robert Lumempaw sebagai terdakwa.Keempat orang itu akan dijerat dengan dakwaan subsidaritas. Dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/99 jo UU 20/2001 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 31/99 jo UU 20/2001 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Meski telah berubah status menjadi terdakwa, keempat orang itu tidak ditahan. Bahkan hingga saat ini, Ali Mazi masih menduduki posisinya sebagai Gubernur Sulteng.Rencananya sidang akan dipimpin oleh hakim Andriani Nurdin dengan hakim anggota Muchri dan Heru Purnomo. (ken/fjr)


Berita Terkait