Polisi Selidiki Dugaan Asusila Terkait Konten Oklin Fia Jilat Es Krim

Polisi Selidiki Dugaan Asusila Terkait Konten Oklin Fia Jilat Es Krim

Isal Mawardi - detikNews
Selasa, 15 Agu 2023 07:36 WIB
oklin fia
Foto: Oklin Fia (dok pribadi)
Jakarta -

Selebgram Oklin Fia dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran kesusilaan buntut konten jilat es krim. Kini polisi mulai menyelidiki kasus tersebut.

"LP-nya baru turun di posisi baru turun di penyidiknya, Krimsus, jadi prosesnya (penyelidikan) baru berjalan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Hady Saputra ketika dihubungi wartawan, Selasa (15/8/2023).

Hady menjelaskan duduk perkara laporan tersebut. Bermula dari pelapor, yakni Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), yang melihat konten Oklin Fia di Instagram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Video tindakan terlapor (Oklin Fia) menjilat es krim di depan kelamin pria dengan menggunakan jilbab. Nah kronologinya seperti itu," kata Hady.

Hady menyebut penyelidikan masih berjalan. Polisi akan mendalami apakah konten Oklin Fia mengandung unsur pidana.

ADVERTISEMENT

"Untuk membuktikan benar atau tidaknya, meskipun kita lihat betul di IG itu seperti itu, tapi kan kita nggak boleh menilai apakah depan kelamin pria dalam artian terbuka atau tidak," tutur Hady.

Diberitakan sebelumnya, Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI). Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelapor Sebut Oklin Fia Pansos

Pelapor, Gurun Arisastra, mengatakan pelaporan terhadap Oklin Fia dilakukan karena tindakannya dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama. Sosok Oklin Fia yang mengenakan jilbab dinilai tidak sepatutnya mempertontonkan pelanggaran asusila.

"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ujarnya.

Gurun menilai tindakan yang dilakukan Oklin tersebut tidak beradab. Dalam pelaporan ini, pihaknya turut menyertakan barang bukti berupa video Oklin yang terbesar viral.

"Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab," kata dia.

Lihat juga Video 'Duduk Perkara Kasus Asusila Sesama Pegawai Kemenkop UKM':

[Gambas:Video 20detik]

(isa/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads