Polisi Imbau Warga Waspada: 2-3 Motor Dicuri Setiap Hari di Jaksel

Polisi Imbau Warga Waspada: 2-3 Motor Dicuri Setiap Hari di Jaksel

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 15 Agu 2023 00:37 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary (Rumondang N/detikcom)
Foto: Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi (Rumondang N/detikcom)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Selatan meminta masyarakat untuk mewaspadai aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi menyebut ada 2-3 motor hilang setiap harinya di wilayah Jakarta Selatan.

"Sebagai wake up alarm kepada masyarakat, rata-rata 2-3 motor hilang setiap hari di Jaksel. Sehingga kami sampaikan agar masyarakat waspada," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin (14/8/2023).

Ade Ary mengimbau masyarakat untuk memasang kunci ganda/rahasia pada motor agar terhindar dari pencurian. Pengamanan yang minim terhadap kendaraan berpeluang menjadi korban pencurian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika kita tidak mengawasi motor kita dan tidak memasang kunci ganda/kunci rahasia, maka kita berpeluang besar menjadi korban curanmor, karena motor kita bisa hilang hanya dalam waktu 3 detik," imbuhnya.

Imbauan ini disebarkan di 580 grup WhatsApp RW dan 6032 grup WhatsApp RT se-Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

Ade Ary juga mengimbau kepada masyarakat untuk menciptakan sistem keamanan lingkungan. Seperti, memasang CCTV, sistem portal atau cluster, ronda dan lain-lain.

"Kami bersama 3 pilar akan terus berupaya meningkatkan kegiatan sosialisasi, patroli, preventif hingga penegakan hukum terhadap pelaku curanmor," katanya.

Lebih lanjut, mantan Kapolresta Tangerang ini juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli motor hasil kejahatan. Ia mengatakan masyarakat yang membeli motor yang dia ketahui bahwa itu adalah hasil kejahatan, bisa dipidana.

"Kami juga mengimbau kepada warga agar tidak membeli motor hasil kejahatan (hasil pencurian atau hasil penipuan/penggelapan), karena dapat diancam hukuman pidana 5 tahun penjara dengan pasal 480 KUHP (tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan)," lanjutnya.

Terakhir, Ade Ary meminta masyarakat untuk melapor ke hotline center 110 jika ditemukan adanya tindak pidana di lingkungan rumah masing-masing.

"Silakan hubungi 110, gratis tanpa dipungut biaya atau ke nomor HP pribadi saya jika menemukan tidak pidana di wilayah Jaksel," pungkasnya.

(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads