10 Jam Diperiksa, Kamaruddin Dicecar 16 Pertanyaan di Kasus Hoax Dirut Taspen

10 Jam Diperiksa, Kamaruddin Dicecar 16 Pertanyaan di Kasus Hoax Dirut Taspen

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 14 Agu 2023 22:01 WIB
Kamaruddin Simanjuntak
Foto: Kamaruddin Simanjuntak (Azhar/detikcom)
Jakarta -

Kamaruddin Simanjuntak telah selesai diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan hoax atas laporan Dirut Taspen ANS Kosasih. Kamaruddin yang diperiksa lebih dari 10 jam mengaku dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik.

Diketahui, Kamaruddin mulai masuk ke gedung Bareskrim pukul 11.00 WIB, Senin (14/8/2023). Kemudian, sekitar pukul 21.45 WIB Kamaruddin baru selesai diperiksa.

"Jadi tadi pertanyaan ada 16, kebanyakan rapat," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamaruddin mengatakan pihaknya telah memberikan sejumlah bukti terkait kasus ini. Namun, dia mengklaim penyidik tak menerima bukti tersebut.

"Masalahnya kita memberikan keterangan sampai jam 4, jam 4 sampe sekarang jam 9, karena dia menolak bukti kita. Berunding-berunding terus, akhirnya bukti kita tinggalkan di meja, di harddisk warna putih," katanya

ADVERTISEMENT

"Saya sudah paparkan alat bukti, bolak-balik rapat, saya kasih bukti ketakutan. Ya menyalahi prosedur (penyidiknya)," sambungnya.

Penetapan tersangka atas nama Kamaruddin Simanjuntak itu tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.

Dalam surat tersebut, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bawa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Laporan Dirut Taspen ANS Kosasih

Sebelumnya, Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, melalui kuasa hukumnya melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta pusat, pada Senin (5/9/2022).

Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022. Adapun Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.

Dalam pelaporan tersebut, ANS Kosasih menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya video, undangan konferensi pers, dan putusan persidangan terkait perceraian.

"Mengenai tudingan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk capres itu kan nggak benar, kemudian yang kedua terkait cashback investasi dana Rp 300 triliun melalui wanita-wanita yang dinikahi juga itu tidak benar. terkait masalah pribadi, menuduh telantarkan anak, nggak bayar SPP itu juga nggak benar," ujar kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo.

(azh/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads