Penjelasan KOI soal Kasus Teuku Arlan Jadi Korban Peretasan IG

Penjelasan KOI soal Kasus Teuku Arlan Jadi Korban Peretasan IG

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 14 Agu 2023 19:04 WIB
Hacker Rusia Berhasil Membobol Jaringan Komunikasi Pemerintah Jerman
Foto ilustrasi hacker (DW News)
Jakarta -

Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) memberikan penjelasan terkait Teuku Arlan Perkasa Lukman yang menjadi korban peretasan dan pemerasan oleh hacker.

Sekjen KOI, Wijaya Noeradi, mengatakan pihaknya turut prihatin atas kejadian yang dialami Teuku Arlan. KOI juga mengapresiasi polisi yang telah menangkap pelaku.

"Komite Olimpiade Indonesia menyesalkan dan prihatin atas kejadian yang dialami yang bersangkutan dan kami mengapresiasi kerja cepat Kepolisian Republik Indonesia dalam menanggapi laporan masyarakat, terutama dalam kasus kejahatan cyber," kata Wijaya dalam pernyataan hak koreksi yang diterima detikcom, Senin (14/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wijaya menjelaskan Teuku Arlan pernah menjadi bagian dari KOI. Namun, saat ini Teuku Arlan sudah tidak lagi menjabat Exco KOI per 30 Juni 2023.

"Bahwa benar yang bersangkutan merupakan keluarga dari NOC Indonesia, tetapi berdasarkan Kongres NOC Indonesia pada 30 Juni beliau tidak lagi menjabat sebagai Komite Eksekutif," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kasus Peretasan IG Milik Arlan

Pria bernama Teuku Arlan Perkasa Lukman diperas hacker setelah akun Instagramnya diretas. Salah satu pelaku berinisial MRP merupakan mahasiswa berusia 19 tahun asal Sulawesi Selatan.

"MRP umur 19 tahun. Pekerjaan pelajar atau mahasiswa," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (14/8/2023).

Ade Safri menjelaskan, dalam kasus ini, MRP berperan meretas akun Instagram milik Teuku Arlan. Dia jugalah yang mengancam akan menyebarkan data diri korban jika tidak memberikan uang senilai Rp 100 juta.

"Meretas akun Instagram korban. Kemudian tersangka menghubungi korban mengatakan bahwa akun Instagram milik korban telah diambil alih dan tersangka MRP meminta sejumlah uang kepada korban dengan diiming-imingi instagram milik korban akan dikembalikan," ujarnya.

MRP (19) dan pelaku lainnya, A (21), sudah ditangkap pada Rabu (9/8) di wilayah Sulawesi Selatan. Saat ini keduanya sudah jadi tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 29 jo Pasal 45 B dan/atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak juga 'Kata Pakar soal Bahaya Kebocoran Data bagi Masyarakat dan Negara':

[Gambas:Video 20detik]



Modus Operandi

Ade Safri menjelaskan, mulanya, pelaku MRP (19) meretas terlebih dahulu akun Instagram milik korban. Setelah itu, pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp. Pelaku mengatakan kepada korban bahwa komplotannya telah meretas akun milik Teuku Arlan.

"Menghubungi korban dengan menggunakan foto profil milik korban. WhatsApp tersebut awalnya mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban yang mana isi pesannya kurang lebih 'ke-hack ya akun Instagramnya?'," kata Ade Safri.

Saat itu pelaku meminta uang senilai Rp 10 juta kepada korban. Karena ingin akun Instagramnya kembali, korban selanjutnya mentransfer uang kepada pelaku dengan nominal Rp 12,5 juta.

Alih-alih memberikan akun Instagram korban, pelaku justru kembali meminta sejumlah uang senilai Rp 100 juta. Pelaku mengancam akan menyebarkan data diri korban berbekal akun Instagram yang sudah diretas. Atas hal tersebut, korban pun memutuskan melapor ke polisi.

"Kemudian selanjutnya korban diancam kembali oleh tersangka, dengan ancaman akan menyebarkan data dan informasi milik korban, berbekal data dan informasi yang tersimpan di IG korban, dan akun WhatsApp (milik tersangka) tersebut meminta ditransferkan kembali kepada korban sejumlah Rp 100 Juta. Namun korban keberatan dan kemudian melaporkan kepada polisi," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(mei/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads