Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. Ini menurut Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009.
Dasar hukum yang mengatur tentang pemberian Tanda Kehormatan di Indonesia termuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Serta dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010 tentang pelaksanaannya.
Adapun tujuan pemberian Tanda Kehormatan adalah untuk memberi kehormatan istimewa kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa guna keutuhan, kelangsungan dan kejayaan Negara. Pemberian Tanda Kehormatan ini berdasarkan syarat umum dan khusus sesuai UU.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa saja macam-macam Tanda Kehormatan di Indonesia sesuai peraturan perundang-undangannya yang berlaku, simak informasi selengkapnya berikut ini:
Macam-macam Tanda Kehormatan
Menurut UU No 20 Tahun 2009, Tanda Kehormatan di Indonesia dibagi menjadi tiga macam. Dalam Pasal 4 disebutkan, macam-macam Tanda Kehormatan yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha. Berikut penjelasannya:
- Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang, yang terdiri atas Bintang sipil dan Bintang militer.
- Satyalancana adalah tanda kehormatan di bawah bintang berbentuk bundar, yang terdiri atas Satyalancana sipil dan Satyalancana militer.
- Samkaryanugraha adalah tanda kehormatan berbentuk ular-ular dan patra, yang terdiri atas Tanda Kehormatan Samkaryanugraha sipil dan Tanda Kehormatan Samkaryanugraha militer.
Daftar Tanda Kehormatan di Indonesia
Berdasarkan Pasal 5-8 dalam UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, berikut daftar macam-macam Tanda Kehormatan di Indonesia yang terbagi berupa Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha:
Tanda Kehormatan Berupa Bintang Sipil
- Bintang Republik Indonesia
- Bintang Mahaputera
- Bintang Jasa
- Bintang Kemanusiaan
- Bintang Penegak Demokrasi
- Bintang Budaya Parama Dharma
- Bintang Bhayangkara.
Tanda Kehormatan Berupa Bintang Militer
- Bintang Gerilya
- Bintang Sakti
- Bintang Dharma
- Bintang Yudha Dharma
- Bintang Kartika Eka Pakci
- Bintang Jalasena
- Bintang Swa Bhuwana Paksa.
Tanda Kehormatan Berupa Satyalancana Sipil
- Satyalancana Perintis Kemerdekaan
- Satyalancana Pembangunan
- Satyalancana Wirakarya
- Satyalancana Kebaktian Sosial
- Satyalancana Kebudayaan
- Satyalancana Pendidikan
- Satyalancana Karya Satya
- Satyalancana Dharma Olahraga
- Satyalancana Dharma Pemuda
- Satyalancana Kepariwisataan
- Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha
- Satyalancana Pengabdian
- Satyalancana Bhakti Pendidikan
- Satyalancana Jana Utama
- Satyalancana Ksatria Bhayangkara
- Satyalancana Karya Bhakti
- Satyalancana Operasi Kepolisian
- Satyalancana Bhakti Buana
- Satyalancana Bhakti Nusa
- Satyalancana Bhakti Purna.
Tanda Kehormatan Berupa Satyalancana Militer
- Satyalancana Bhakti
- Satyalancana Teladan
- Satyalancana Kesetiaan
- Satyalancana Santi Dharma
- Satyalancana Dwidya Sistha
- Satyalancana Dharma Nusa
- Satyalancana Dharma Bantala
- Satyalancana Dharma Samudra
- Satyalancana Dharma Dirgantara
- Satyalancana Wira Nusa
- Satyalancana Wira Dharma
- Satyalancana Wira Siaga
- Satyalancana Ksatria Yudha.
Tanda Kehormatan Berupa Samkaryanugraha Sipil
- Parasamya Purnakarya Nugraha
- Nugraha Sakanti.
Tanda Kehormatan Berupa Samkaryanugraha Militer
- Samkarya Nugraha.
Simak Video 'Momen Jokowi Sematkan Tanda Kehormatan ke Iriana hingga Wishnutama':
(wia/jbr)