Hukum Positif Adalah: Arti, Tujuan, Sumber, dan Contohnya di Indonesia

Hukum Positif Adalah: Arti, Tujuan, Sumber, dan Contohnya di Indonesia

Kholida Qothrunnada - detikNews
Senin, 14 Agu 2023 15:17 WIB
Judge In Gloves To Protect From Coronavirus Writing On Paper
Foto: Getty Images/iStockphoto/AndreyPopov
Jakarta -

Secara umum, hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku di waktu tertentu dalam suatu wilayah negara tertentu.

Di Indonesia, hukum positif disebut juga sebagai hukum nasional Indonesia. Pelajari tentang arti, tujuan, hingga contoh hukum positif di bawah ini yuk detikers.

Arti Hukum Positif

Dijelaskan dalam e-paper laman scholar.unand.ac.id, hukum positif merupakan hukum yang terdiri dari kumpulan asas serta kaidah hukum,yang saat ini sedang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal ini, hukum positif bersifat mengikat secara umum atau khusus. Di Indonesia, hukum positif ditegakkan melalui pemerintah/pengadilan negara.

Menurut bentuknya, hukum positif Indonesia terdiri dari hukum tertulis (Undang-undang) dan hukum tidak tertulis (hukum adat).

ADVERTISEMENT

Sumber hukum positif Indonesia terdiri dari:

1. Sumber Hukum Materiil

Sumber hukum materiil merupakan sumber hukum positif dari kesadaran hukum masyarakat/hukum yang hidup dalam masyarakat dan dianggap seharusnya.

2. Sumber Hukum Formil

Sumber hukum formil adalah tempat di mana seseorang bisa menemukan hukum, prosedur/cara pembentukan UU.

Adapun yang termasuk sumber hukum formil yaitu:

  • Undang-undang
  • Adat atau kebiasaan
  • Yurisprudensi
  • Traktat
  • Doktrin hukum

Tujuan Hukum Positif

Dikutip dari e-paper laman eprints.umm.ac.id, dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD), tujuan dari hukum positif adalah untuk:

  • Membentuk suatu pemerintahan negara, yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Contoh Hukum Positif

Dalam hukum positif, aktivitas judi sebelum adanya terbit Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian, faktor izin menentukan permainan judi itu sebagai suatu kejahatan atau tidak.

Jika perjudian itu dilakukan dengan memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, artinya permainan judi itu tidak dikatakan sebagai kejahatan. Namun, jika perjudian itu dilakukan tanpa izin maka dianggap sebagai kejahatan dan merupakan pelanggaran hukum.

Namun, setelah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981, perjudian tidak diperbolehkan atau dihapus. Artinya, jika ada perjudian, hal itu dianggap ilegal dan merupakan suatu pelanggaran terhadap undang-undang.

Dalam hal ini, pemberian izin permainan perjudian pada masing-masing wilayah akan berbeda-beda, karena yang berhak untuk memberikan izin itu tidak ada ketentuan yang pasti siapa yang berwenang untuk itu.

Itu tadi penjelasan dari hukum positif. Semoga bisa menambah pengetahuan dan pemahaman detikers ya.

Simak juga 'Pakar Hukum Soroti PP No 28/2022 Sebut Potensi Kebiri Hak Warga Negara':

[Gambas:Video 20detik]



(khq/inf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads