Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong kantor-kantor untuk menerapkan sistem hybrid working atau kombinasi bekerja di kantor (WFO) dan bekerja di mana saja, termasuk dari rumah (WFH). Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berharap perusahaan swasta juga akan mengikuti imbauan itu.
"Nah swasta tadi hasil rapat. Mudah-mudahan swasta dari tingkat pusat bisa menetapkan itu. Ya kayak COVID aja," kata Heru seusai rapat terbatas soal polusi udara bersama Presiden Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).
Heru mengatakan kebijakan hybrid working itu akan diwajibkan untuk kantor pemerintah daerah, termasuk BUMD. Sedangkan untuk perusahaan swasta Heru Budi hanya bisa memberikan imbauan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya di pemda sifatnya wajib di bawah saya," ujarnya.
"Swasta saya tidak bisa menetapkan tapi mengimbau," imbau Heru.
Heru mengungkapkan saat ini pihaknya masih menggodok aturan lebih lanjut mengenai kebijakan hybrid working itu. Namun, dia berharap aturan itu bisa diterapkan bulan depan.
"Ini sebentar lagi sedang dihitung berapa persentasenya setiap OPD (organisasi perangkat daerah) mudah-mudahan September ini saya bisa langsung jalanin," ucapnya.
Lantas, bagaimana pembagian waktunya?
"Kalau jamnya memang masyarakat atau pegawai itu yang bersentuhan masyarakat tentunya ke kantor. Kalau tidak pelayanan perencanaan lain-lain mungkin work from home, ya kalau kami sudah atur. Jadi mudah-mudahan K/L lain juga bisa melakukan hal itu," tuturnya.
Lebih lanjut, Heru mengaku akan bertemu dengan para pengusaha di Jakarta untuk membahas hal tersebut. Dia mengatakan sebelumnya juga telah berkomunikasi dengan para pengusaha ihwal kebijakan hybrid working itu.
"Kalau kami kan sudah, waktu di Borobudur sudah. Ya silakan saja mereka menerapkan 50:50%," kata Heru.
"Sebagian katanya sudah ada yang jalan, sebagian karena bentuk usaha yang nggak bisa ya silakan kembali ke mereka," imbuh dia.
Simak Video 'Usulan Pemprov DKI untuk Kurangi Polusi: Sejumlah ASN WFH-Green Building':