KPK Panggil Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait Korupsi Tukin

KPK Panggil Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait Korupsi Tukin

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 14 Agu 2023 12:46 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih bergulir. Tim penyidik saat ini memanggil Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM Iman Kristian Sinulingga sebagai saksi.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (14/8/2023).

KPK belum memerinci substansi pemeriksaan yang akan dicecar kepada Iman Kristian. Sekjen Ditjen Minerba ini nantinya akan didalami perihal kasus pemotongan tukin di Kementerian ESDM yang kini telah menjerat 10 orang sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Diperiksa) penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Tersangka PAG dkk," ujar Ali.

Rugikan Negara Puluhan Miliar

KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja di Kementerian ESDM. Para tersangka itu diduga melakukan manipulasi dana sehingga terjadi kerugian negara mencapai Rp 27 miliar.

ADVERTISEMENT

Kasus ini berawal saat Kementerian ESDM merealisasikan tukin sebesar Rp 221 miliar selama 2020-2022. Selama periode itu, para tersangka diduga melakukan manipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai.

"Selama periode tersebut, para Pejabat Perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral, yakni tersangka LFS dan kawan-kawan 10 orang, diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/6/2023).

Dalam proses pengajuan anggaran, para tersangka itu diduga tidak menyertai data dan dokumen pendukung. Alhasil, dari tukin yang seharusnya dibayarkan sekitar Rp 1,3 miliar menjadi sekitar Rp 29 miliar.

"Akibat perbuatan tersebut oleh para tersangka telah terjadi selisih atau kelebihan sebesar Rp 27.603.277.720. Dan ini menimbulkan kerugian negara," tuturnya.

Sembilan dari 10 tersangka tersebut langsung ditahan KPK. Para tersangka itu pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun 10 orang tersangka tersebut adalah:

1. Priyo Andi Gularso, Subbagian Perbendaharaan/PPSPM
2. Novian Hari Subagio, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. Lernhard Febrian Sirait, staf PPK
4. Abdullah, Bendahara Pengeluaran
5. Christa Handayani Pangaribowo, Bendahara Pengeluaran
6. Rokhmat Annashikhah, staf PPK
7. Beni Arianto, Operator SPM
8. Hendi, bagian Penguji Tagihan
9. Haryat Prasetyo, bagian PPABP
10. Maria Febri Valentine, Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi

(ygs/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads