5 Fakta Pria Ikat Bendera Merah Putih di Leher Anjing Berujung Tersangka

5 Fakta Pria Ikat Bendera Merah Putih di Leher Anjing Berujung Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Senin, 14 Agu 2023 11:40 WIB
Anjing yang dikalungkan bendera merah putih. (Foto: tangkapan layar video viral)
Foto: Anjing yang dikalungkan bendera merah putih. (Foto: tangkapan layar video viral)

4. Permintaan Maaf dan Klarifikasi Video Viral

Pria pegawai pabrik kelapa sawit di Bengkalis, Riau meminta maaf karena memasang bendera merah putih di leher anjing. RH (22) mengaku hanya spontanitas memasang bendera tersebut.

"Saya Robert Herison ingin mengklarifikasi video beredar dimana saya memasangkan bendera di kalung seekor anjing," kata pria yang belakangan diketahui bernama Robert Herison, dilansir detikSumut, Jumat (11/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Robert menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya hingga menimbulkan kegaduhan. Dia mengaku tak bermaksud menghina atau merendahkan bendera merah putih. Dia mengaku hanya ingin memeriahkan acara 17 Agustus dan dilakukan secara spontan.

"Sebelumnya saya meminta maaf ke semua masyarakat, bangsa Indonesia yang merasa tersakiti karena insiden ini," kata Robert yang juga mengaku siap untuk menerima konsekuensi atas perbuatannya.

ADVERTISEMENT

5. Tersangka Dugaan Penistaan Simbol Negara

Selanjutnya, polisi menetapkan Robert Herison (22), pegawai pabrik kelapa sawit di Bengkalis, Riau yang mengalungkan bendera merah putih ke anjing sebagai tersangka. Setelah jadi tersangka, RH langsung ditahan.

"Kemarin sekitar 13.40 WIB pelaku RH menyerahkan diri ke Polsek Pinggir didampingi Bhabinkamtibmas Bripka Wawan S. Dia menyerahkan diri dikarenakan sudah banyak masa berkumpul untuk memprotes perbuatan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila, dilansir detikSumut, Sabtu (12/8/2023).

Setelah menyerahkan diri, pelaku diperiksa intensif. Termasuk saksi hingga saksi ahli juga dimintai keterangan terkait perbuatan pelaku.

Atas perbuatannya RH dijerat Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.


(wia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads