Penyesalan selalu datang belakangan. Begitulah kalimat yang cocok menggambarkan Rifki Azis Ramadan, pemuda di Cimanggis, Depok, yang tega membunuh ibu sendiri, Sri Widiastusi (43) dan membacok ayahnya.
Rifki mengaku menyesal telah membunuh ibu dan melukai ayahnya. Ia pun menyampaikan permintaan maaf.
Pemuda berusia 23 tahun itu berdalih merasa sakit hati kepada kedua orang tuanya. Ia menyimpan kebencian mendalam kepada orang tua karena merasa sering dimarahi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam jumpa pers di Mapolsek Cimanggis, Jumat (11/8) lalu, Rifki membuat pengakuan. Berikut rangkumannya:
Rifki Mengaku Menyesal
Rifki mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia mengaku begitu bersalah.
"Terutama kepada ibu saya, saya sangat menyesal atas apa yang sudah saya lakukan kepada ibu saya," kata Rifki di Polsek Cimanggis, Depok, Jumat (11/8).
Minta Maaf Tak Bisa Bendung Emosi
Rifki juga meminta maaf kepada ayahnya. Ia mengaku tidak dapat menahan emosinya karena merasa jengkel.
"Lalu kepada ayah saya, saya juga minta maaf, maafkan saya, saya tidak bisa membendung emosi saya. Saya tidak bisa menahan rasa jengkel saya," ujarnya.
Lihat juga Video 'Pria di Kudus Bunuh Ibu Kandung, Lalu Tabrak Mobil Saat Kabur':
Baca pengakuan Rifki lainnya....
Rifki Mengaku Sakit Hati
Rifki mengaku sakit hati atas ucapan kedua orang tuanya. Kebenciannya kepada orang tuanya selama ini ia pendam hingga tak terbendung lagi.
"Iya, saya atas kejadian ini saya menaruh sakit hati, saya menaruh kebencian yang saya setiap harinya menangis tapi harus pura-pura kuat. Tapi saya tetap menyesal atas kejadian yang sudah saya lakukan," ujar Rifki.
Rifki mengaku dari SD sudah sering dimarahi. Menurutnya, dirinya menjadi pelampiasan orang tua atas semua hal yang terjadi dengan mereka.
"(Dimarahi) dari SD, SMP. Alasan (dimarahi) ya mungkin mereka sendiri melampiaskan apa yang terjadi sama mereka. Melampiaskannya ke saya," ungkapnya.
Polisi telah menetapkan Rifki sebagai tersangka kasus pembunuhan dan penganiayaan itu. Ia pun ditahan polisi.
"Jadi kita sudah tetapkan, dari penyidik dari hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti maupun alat bukti dari penyidik Polsek Cimanggis menetapkan Saudara RA sebagai tersangka dalam kasus tersebut," ujar Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso kepada wartawan di Polsek Cimanggis, Jalan Raya Bogor, Depok, Jumat (11/8).
Rifki dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Rifki Azis kini ditahan di Mapolsek Cimanggis.
"Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun," ungkap Kompol Arief.