Beberapa Eks Pejabat Bea Cukai Merasa Jadi Korban Atasan

Beberapa Eks Pejabat Bea Cukai Merasa Jadi Korban Atasan

- detikNews
Senin, 02 Okt 2006 20:20 WIB
Jakarta - Merasa tidak bersalah, beberapa eks pejabat bea cukai yang menjadi pesakitan menuding ada permainan dalam izin pengeluaran beras dari gudang penyimpanan. Mereka hanya merasa hanya menjadi korban perbuatan atasannya.Adapun para terdakwa yakni mantan kepala pelayanan bea cukai Tanjung Priok Sumantri, mantan kepala seksi pencegahan dan penyidikan Athan Catarina, dan mantan kepala seksi penimbunan Sinta Dewi."Ada konspirasi antara pejabat bea cukai dan importir," kata kuasa hukum eks pejabat bea cukai Januardi dalam pembacaan dupliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Ancol Baru, Jakarta, Selasa (2/10/2006).Dalam pembacaan dupliknya, kuasa hukum terdakwa juga menyebutkan nama-nama pihak pihak yang betanggung jawab dalam proses pengeluaran beras impor itu. Diantaranya yakni, Setya Novanto, Setio Lelono, Edy Abdurahman, Sofyan Perman dan Muhamad Zein."Konspirasi yang dilakukan antara PT Hexatama dan pejabat bea cukai dilakukan dengan berbagai pertemuan dan kemudian pemberian kemudahan pemberian toleransi sebesar 20 persen. Yang harus bertanggung jawab adalah importir dan pejabat bea cukai," urai Januardi.Dia juga bersikukuh bahwa kliennya tidak mengetahui kapan beras keluar dan berapa banyak yang dikeluarkan. Dia beralasan untuk urusan pengeluaran beras dari gudang adalah kewenangan petugas pemeriksa dokumen, penjaga gudang dan Koordinator pelaksana hanggar."Itu tanggung jawab mereka. Selain itu ada penekanan dan intimidasi oleh petugas dari Hexatama cq Inkud yakni Andi Bahdar Soleh kepada penjaga gudang," ucapnya.Dalam dupliknya kuasa hukum tetap menyatakan bahwa toleransi yang diberikan sebesar 20 persen kepada PT Hexatama cq Inkud dalam kemudahan bea masuk sepenuhnya adalah kesepakatan anatar pejabat bea cukai pusat dan pihak importir.Akhirnya Ketua Majelis Hakim Humuntal Pane memutuiskan melanjutkan persidangan pada Jumat 6 Oktober dengan agenda pembacaan vonis.Ketiga terdakwa diduga terlibat dalam kasus korupsi pemberian kemudahan bea masuk dalam impor beras. Masing-masing terdakwa pun menghadapi tuntutan yang berbeda.Sumantri, dituntut hukuman tujuh tahun penjara. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi impor 60 ribu ton beras dari Vietnam pada 2003 yang merugikan negara sebesar Rp 25 miliar. Sumantri juga dituntut membayar denda Rp 200 juta dan diminta menanggung uang pengganti kerugian negara senilai Rp 5 miliar.Terdakwa lainnya, Athan Carina, mantan Kepala Seksi Pencegahan dan Penyidikan Bea dan Cukai, Tanjungpriok dituntut enam tahun penjara. Jaksa menilai kedua terdakwa dalam periode 2003 telah menyalahgunakan jabatan dengan memberikan toleransi 20 persen bea masuk kepada PT Hexatama Finindo selaku importir beras.Sementara mantan Kepala Seksi Penimbunan, Sinta Dewi Arini, jaksa menuntut lebih ringan satu tahun enjara dari Athan Carina. Sinta dinyatakan telah membiarkan adanya penimbunan beras di luar gudang berikat tanpa dilengkapi dokumen pemberitahuan impor barang. Akibat perbuatan ketiga terdakwa, negara dirugikan sekitar Rp 25,413. (fjr/fjr)


Berita Terkait