Ikadin Minta Kejagung Hentikan Pemeriksaan Ali Mazi

Ikadin Minta Kejagung Hentikan Pemeriksaan Ali Mazi

- detikNews
Senin, 02 Okt 2006 19:02 WIB
Jakarta - Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jakarta Barat mendesak Jaksa Agung untuk menghentikan pemeriksaan terhadap Ali Mazi, terdakwa kasus dugaan korupsi Hak Guna Bangunan Gelora Bung Karno sebesar Rp 1,9 triliun. Yang berhak menyidang Ali Mazi adalah Ikadin. Hal itu disampaikan oleh Ikadin Jakarta Barat dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (02/10/2006). Ketua Ikadin Jakarta Barat Mochammad Amin menyatakan pemeriksaan Ali Mazi oleh pengadilan bertentangan dengan UU No 18 Tahun 2003 tentang advokat."Dalam undang-undang itu jelas diatur kalau seorang advokat tidak bisa disentuh oleh pasal pidana maupun perdata pada saat dia melakukan pekerjaannya. Nah, saudara Ali Mazi tengah menjalankan profesinya ketika dituduh melakukan perbuatan yang dianggap melanggar etika," ujarnya.Oleh sebab itu, kata dia, yang berhak mengadili Ali Mazi adalah dewan kehormatan (DK) lembaga internal advokat, yaitu Ikadin. Amin menyatakan jika pengadilan terhadap Ali Mazi diteruskan hal itu berarti melanggar undang-undang. "Biar kami yang mengadilinya sesuai dengan undang-undang," tandas dia. Menurut Ketua DK Ikadin Jakarta Barat Zul Arman Aziz, pemeriksaan Ali Mazi oleh DK Ikadin tengah dilaksanakan. Saat ini akan memasuki persidangan kedua dengan agenda pemeriksaan Ali Mazi. "Sidangnya akan kami laksanakan pekan ini," ujarnya.Dia menyatakan jika Ali Mazi terbukti bersalah, maka sanksi terberat yang diberikan adalah pencopotan izin praktek sebagai advokat. "Bagi advokat, sanksi itu sudah sangat berat," katanya.Seolah gayung bersambut, Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengatakan sebaiknya Jaksa Agung menunda pemeriksaan Ali Mazi untuk menunggu hasil pemeriksaan oleh DK Ikadin. "Ikadin juga kan berdasarkan undang-undang, jadi sebaiknya Jaksa Agung menunggu dulu setelah pemeriksaan internal selesai," kata dia. (asy/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads