Jakarta - Komisi III DPR mendesak Jaksa Agung untuk mengambil sikap terkait pelaksanaan eksekusi terpidana mati bom Bali I Amrozi Cs. Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin menilai proses hukum para terpidana mati tersebut sudah final."Jika tidak ada lagi upaya hukum seperti pengajuan grasi yang ditempuh oleh Amrozi Cs, maka sudah waktunya Jaksa Agung untuk ambil sikap yang independen, objektif, dan profesional mengenai kasus ini," ujar Aziz usai rapat dengar pendapat dengan rombongan DPRD Bali di Gedung DPR, Jakarta, Senin (02/10/2006).Seperti diberitakan sebelumnya, rombongan DPRD Bali sengaja mendatangi Komisi III DPR, Senin siang (02/10/2006) untuk meminta dukungan agar pelaksanaan eksekusi mati kepada Amrozi Cs segera dilaksanakan. Sebab, sudah banyak elemen masyarakat yang mendatangi DPRD Bali meminta pelaksanaan eksekusi.Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Bali I Gusti Ketut Adhipura menyampaikan surat dari Kejaksaan Tinggi Bali Denpasar mengenai langkah hukum para terpidana. Disebutkan bahwa baik terpidana maupun keluarga tidak akan melakukan upaya hukum lagi, baik pengajuan grasi maupun PK.Ketika ditanya apakah artinya Komisi III sepakat mengenai percepatan hukuman mati tersebut, Aziz menyatakan dewan tidak punya kewenangan untuk campur tangan masalah hukum, karena hal itu sepenuhnya kewenangan Jaksa Agung. "Jika secara proses hukum ternyata eksekusi terhadap Amrozi harus dipercepat, ya silakan," ujar dia. Aziz melanjutkan bahwa percepatan eksekusi mati bukan hanya untuk Amrozi Cs, namun semua terpidana mati yang berada di tanah air yang sampai saat ini belum dilaksanakan. "Berdasarkan laporan dari Menkum dan HAM, di seluruh tanah air sebanyak 43 terpidana mati belum dieksekusi. Menurut saya jika memang sudah tidak ada lagi upaya hukum, sebaiknya segera dilakukan," kata dia. Sementara itu Anggota Komisi III dari Fraksi PAN Azlaini Agus menegaskan dewan tidak berhak mencampuri proses hukum. Dia juga berharap desakan percepatan eksekusi mati terhadap Amrozi Cs tidak didasari atas eksekusi Tibo Cs yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. "Kalau itu alasannya, itu kesalahan besar," tandas dia.
(asy/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini