SBY Belum Teken Penghentian Sementara Ali Mazi
Senin, 02 Okt 2006 17:48 WIB
Jakarta -
Hingga sore ini surat penghentian sementara Ali Mazi dari jabatannya sebagai gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) belum juga ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Padahal, Selasa (3/10/2006), mantan pengacara itu menjalani persidangan pertamanya sebagai terdakwa dalam kasus perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) ilegal Hotel Hilton."Tadi saya sudah cek, dan sampai sekarang surat itu belum sampai di Kantor Presiden, baik (surat) dari Jaksa Agung maupun Kapolri," kata Jubir Kepresidenan Andi Mallarangeng menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/10/2006). Sesuai prosedur berlaku, pejabat negara yang diduga terlibat kasus pidana tidak serta merta diberhentikan dari jabatannya. Dengan tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah, surat pemberhentian baru dikeluarkan apabila sang pejabat telah resmi dinyatakan sebagai terdakwa. Pengesahan surat pemberhentian sementara oleh Presiden selaku Kepala Pemerintahan itu pun, hanya bisa dilakukan atas dasar permintaan resmi yang disampaikan oleh Jaksa Agung atau Kapolri. "Saya dengar Kejagung sudah kirim (surat permintaan ke Presiden), tapi mungkin saja masih di tempat lain," ujar Andi. Selain Ali Mazi, ada tiga orang lagi yang dinyatakan sebagai terdakwa kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1,9 triliun ini. Mereka adalah Ponco Soetowo (dirut PT. Indobuild Co.), Robert J. Lumempaw (mantan Kakanwil BPN Jakarta), dan Roni Kusuma Judistiro (mantan Kepala Kantor Pertanahan Jaksel).
(lh/asy)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































