Burdju Ronni & Cecep Sunarto Diserahkan ke Kejaksaan

Burdju Ronni & Cecep Sunarto Diserahkan ke Kejaksaan

- detikNews
Senin, 02 Okt 2006 17:21 WIB
Jakarta - Dua tersangka kasus pemerasan terhadap tersangka kasus korupsi PT Jamsostek Ahmad Djunaidi diserahkan ke Kejaksaan Agung. Mereka adalah mantan jaksa Burdju Ronni dan Cecep Sunarto.Burdju dan Cecep tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Senin (2/10/2006), sekitar pukul 16.20 WIB dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia B 52443 YB. "Alhamdulillah," kata Cecep saat ditanya kabarnya oleh wartawan. Sedangkan Burdju lebih memilih diam seribu bahasa. Wajah pria ini juga lebih banyak tertunduk. Cecep terlihat memakai kemeja biru sedangkan Burdju mengenakan kemeja coklat.Tim penyidik yang menyertai keduanya membawa dua dus dokumen penyidikan. Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada JPU Ali Mukartono.Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) Marwan Effendy mengatakan, penahanan keduanya selanjutnya akan dipindahkan ke rutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan."Tadi penyerahan tahap II. Saya sudah teken dan penahanannya dipindahkan ke Rutan Kejari Jaksel. Kita tahan 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," kata Marwan. (djo/nrl)


Berita Terkait