Dana Rekonstruksi Korban Gempa Yogya Cair 5 Oktober
Senin, 02 Okt 2006 17:14 WIB
Yogyakarta - Meski sempat tertunda-tunda, dana rekonstruksi rumah korban gempa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya akan cair. Peluncuran pencairan dana rekonstruksi untuk korban gempa akan dilakukan pada 5 Oktober di Desa Seloharjo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.Dana akan diberikan secara bertahap kepada warga yang sudah membentuk kelompok masyarakat (pokmas) yang telah disetujui oleh lurah sebagai Penanggung Jawab Pelaksana (PJP). Pada tahap pertama ini sebesar 40 persen. Sedang sisanya 60 persen akan diberikan selanjutnya."Saat launching di Seloharjo, Pundong 5 Oktober nanti, ada 31 pokmas yang akan menerima dana rekonstruksi," kata Kepala Bidang Humas Badan Informasi Daerah Pemprov DIY, Alex Samsuri kepada wartawan di Kepatihan, Jl. Malioboro, Yogyakarta, Senin (2/10/2006).Menurut dia, dari 31 pokmas itu sebanyak 13 pokmas berasal dari Kecamatan Pundong dan Kecamatan Dlingo dan Jetis masing-masing sebanyak 9 pokmas. Sementara itu beberapa pokmas dari kecamatan lainnya seperti Pleret, Sewon, Imogiri, Bambanglipuro, Bantul dan Pandak masih dalam tahap verifikasi data.Dia mengatakan saat peluncuran dana rekonstruksi akan ditandai dengan penyerahan rekening kepada 31 pokmas yang saat ini sudah ada di Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Yogyakarta. Penyerahan akan langsung dilakukan oleh Gubernur DIY. "Masing-masing pokmas akan menerima dana tahap pertama sebesar Rp 6 juta atau sekitar 40 persen dari Rp 15 juta per unit rumah. Sisanya sebanyak 60 persen akan diberikan menyusul," kata dia. Menurut dia, dana rekonstruksi tahap I sebesar Rp 749 miliar dan Tahap II sebesar Rp 945 miliar harus dicairkan seluruhnya untuk warga korban gempa paling lambat akhir Desember 2006. Jika tidak habis atau masih tersisa, harus dikembalikan ke kas negara. Sedangkan untuk Tahap III, pemerintah pusat berencana menganggarkan Rp 1,7 triliun. Total dana bantuan untuk rehabilitasi korban gempa mencapai Rp 3,3 triliun.Dia mengatakan warga yang saat ini mengajukan dana diminta mengisi data yang diperlukan dengan benar, valid dan akurat sesuai kerusakan rumah yang dialaminya. Bila ada warga yang tidak memberikan data secara benar, pemerintah kabupaten bisa membatalkan pencairan dana itu, bahkan bisa menyeretnya ke pengadilan."Kami berharap semua sesuai dengan Petunjuk Operasional Gubernur dan Surat Edaran Bupati. Warga harus memberikan keterangan secara benar dan tidak memanfaatkan kesempatan untuk meraih keuntungan sendiri. Data harus diisi dengan benar," kata dia.
(bgs/asy)










































