Hakim Tuding Lidya Bohong
Senin, 02 Okt 2006 16:55 WIB
Jakarta - Sebagai artis sinetron, mungkin Lidya Pratiwi handal berperan di depan kamera. Namun di hadapan majelis hakim, Lidya diminta untuk jujur memerankan dirinya pada saat pembunuhan terhadap model Naek Gonggom Hutagalung."Anda artis. Skenario Anda sudah terbaca. Soal skenario hakim paling bisa. Kalau bohong, jangan terlalu kasar. Kami tidak marah. Memangnya Anda menganggap kami ini apa," cetus ketua majelis hakim Humuntal Pane.Hal itu disampaikan Humuntal saat mendengar kesaksian Lidya dalam persidangan dalam kasus yang sama dengan terdakwa paman Lidya, Tony Yusuf. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Ancol Baru, Jakarta, Senin (2/10/2006).Humuntal pun meminta Lidya memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit dan mengungkapkan hal yang sebenarnya di muka persidangan, meskipun Lidya menolak untuk disumpah."Jujur ya. Kejujuran itu soal penting. Anda dinilai tidak jujur. Saya bisa perintahkan Anda keluar," tegas Humuntal mewanti-wanti.Dalam kesaksiannya, keterangan Lidya di persidangan dinilai berbeda dengan pengakuan yang telah diungkapkan Lidya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Lidya mengaku pamannya mendorong dirinya saat memasuki kamar No 59 Putri Duyung Cottage. Akibat tindakan pamannya itu, Lidya pun terjerembab ke dalam kamar dan langsung membelakangi korban dan pamannya.Tidak puas atas kesaksian Lidya, hakim pun meminta agar Lidya dan pamannya memperagakan kembali adegan kejadian pembunuhan itu. Dalam reka adegan ini keduanya berganti peran, Lidya menjadi Tony Yusuf dan sebaliknya.Namun meski Lidya sudah memperagakan peristiwa di kamar No 59 tersebut, hakim masih belum puas. "Tidak masuk akal. Keterangan Anda berbeda dengan saksi lainnya Sukardi (teman Tony yang berprofesi satpam)," ketus majelis hakim.Akhirnya hakim pun meminta agar Sukardi dihadirkan dalam persidangan dan keduanya pun dikonfrontir. Dalam perkara ini, Sukardi sudah mengungkapkan kesaksiannya dalam persidangan pekan lalu.Dalam kesaksiannya, Sukardi menyatakan pada saat memasuki kamar No 59, korban langsung dipiting olehnya. Sementara Lidya diikat tangannya oleh pamannya dan langsung dijongkokkan dan ditidurkan di atas kasur berdampingan dengan korban."Kami meyakini keterangan saksi yang disumpah karena mengikat. Yang tidak disumpah tidak mengikat. Yang saya minta, Anda jujur," ujar majelis hakim.Usaha menghadirkan Sukardi ternyata tidak membuat Lidya membuka mulut. Hakim pun langsung meminta kepada jaksa untuk membaca BAP. Dalam BAP itu terungkap, keterangan Lidya dalam persidangan berbeda dengan yang ada di BAP."Itu katanya Anda. Jadi kamu benar-benar berpura-pura jadi korban. Anda tidak membaca isi BAP ya," ketus Humuntal.Dikomentari bersikap tidak jujur, Lidya kembali berkelit. Lidya lantas membeberkan berbagai alasan."BAP itu saya paraf dalam keadaan sakit. Dan pada saat itu saya tidak didampingi pengacara. Saya tidak mengerti hukum. Dan saya hanya menceritakan apa yang saya alami," papar Lidya.
(ary/sss)











































