Pengacara Ajukan 4 Novum, Guterres Harus Dibebaskan
Senin, 02 Okt 2006 16:03 WIB
Jakarta - 4 Novum (bukti baru) diajukan tim kuasa hukum terpidana pelanggaran HAM berat, mantan Wakil Panglima Pejuang Integrasi Timor Timur Eurico Guterres. Dengan novum ini, kuasa hukum minta Guterres dibebaskan.4 Novum itu antara lain menyatakan bahwa keterangan saksi Alfredo Sanches dan Frolendo de Yesus yang memberi kesaksian bahwa saksi lain atas nama Eduardo de Yesus telah mati tertembak, tidak benar. Sebab Eduardo sebenarnya masih hidup dan menjadi saksi meringankan pada perkara Letkol Inf Endar Priyanto.Novum lainnya menyatakan, Alfredo Sanches dan Frolendo de Yesus memberi keterangan yang tidak benar, karena pada 17 April 1999, saat bentrokan terjadi, keduanya tidak berada di TKP."Hakim agung yang memutus tingkat kasasi melakukan kekhilafan," ujar kuasa hukum Guterres, Soehardi Soemomuljono dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Senin (2/10/2006).Ditambahkannya, hakim agung telah memutus perkara dengan mengadili sendiri, khususnya dengan melakukan penambahan hukuman dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis 5 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara di tingkat kasasi."Seolah-olah hakim agung itu mengadili Guterres berhadapan secara face to face sebagaimana hakim fakta," imbuh Soehardi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Andriani Nurdin.Hakim agung juga dinilai tidak menyampaikan argumentasi yuridis yang diuraikan sebagai landasan ilmiah atau akademis sebagai alasan hukum menambah hukuman."Putusan hakim agung dalam pertimbangannya tidak mendasarkan pada segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan sidang," imbuh Soehardi.Karena itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menerima permohonan pengajuan PK sekaligus membatalkan putusan MA RI Nomor 06K/PidHAM Adhoc/2005.Mereka juga meminta agar Guterres dibebaskan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana pelanggaran HAM berat. Sidang akan kembali dilanjutkan Senin 6 November dengan agenda pembuktian.
(umi/sss)











































