Jaksa Tetap Nilai Lidya Terlibat Pembunuhan

Jaksa Tetap Nilai Lidya Terlibat Pembunuhan

- detikNews
Senin, 02 Okt 2006 15:53 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) bersikeras bahwa artis sinetron Lidya Pratiwi terlibat dalam pembunuhan terhadap model Naek Gonggom Hutagalung."Perencanaan pembunuhan yang dilakukan Lidya, dan turut serta Lidya dalam peristiwa itu dapat dibuktikan di persidangan nanti," kata JPU Alfred T Palulungan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Ancol Baru, Jakarta, Senin (2/10/2006). Hal itu disampaikan Alfred di dalam persidangan yang mengagendakan tanggapan JPU atas pembelaan kuasa hukum terdakwa.Selain itu, JPU menilai PN Jakut berhak untuk menyidangkan kasus pembunuhan ini. Pernyataan itu untuk menyanggah pembelaan dari kuasa hukum Lidya, Hotman Paris Hutapea yang menyatakan bahwa PN Jakarta Selatanlah yang berhak menyidangkan kasus ini.Menurut JPU, peristiwa pengambilan uang di ATM Bank Mandiri milik korban di Jl Wolter Monginsidi masuk dalam rangkaian peristiwa pembunuhan belaka. "Penasihat hukum tidak melihat perbuatan terdakwa. Locus delicti (tempat kejadian) berada di wilayah Jakarta Utara. Jadi yang berwenang mengadili adalah PN Jakarta Utara," jelasnya.JPU juga menyatakan, pihaknya akan mengajukan 13 saksi dalam persidangan ini. Saksi-saksi itu, lanjutnya, 3 bertempat tinggal di Jakarta Utara, 3 di Depok, 3 di Tangerang, 1 di Jakarta Timur, dan 3 di Jakarta Selatan."Jadi alasan penasihat hukum yang menyatakan saksi banyak yang berada di wilayah Jakarta Selatan oleh sebab itu persidangan harus digelar di PN Jakarta Selatan, tidak cukup memiliki alasan," jelas Alfred.Sidang yang berlangsung sekitar 40 menit ini akhirnya ditutup ketua majelis hakim Karel Tuppu. Sidang pun akan dilanjutkan pada 5 Oktober 2006 dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.Usai persidangan, Lidya kembali menjadi bahan cemoohan dari keluarga korban. "Hukum mati! Pembunuh! Pembohong!," teriak keluarga Naek.Keluarga SetujuMendengar tanggapan JPU yang dilontarkan dalam persidangan, pihak keluarga korban Naek setuju atas apa yang dikemukakan JPU itu. Menurutnya, Lidya memang pantas untuk didakwa dengan hukuman mati."Karena ajakan Lidya, terjadi pembunuhan. Semua alat-alat sudah dipersiapkan. Ini pembunuhan berencana dan perampokan dengan kekerasan," ujar salah seorang kerabat korban, Marini Hutagalung usai persidangan.Marini juga berharap agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. "Kita serahkan pada nurani hakim untuk memutuskan kasus ini," tandasnya. (ary/sss)



Berita Terkait