Curi Barang di 27 Rumah Kosong, Warga Purwodadi Ditangkap
Senin, 02 Okt 2006 15:33 WIB
Semarang - Dua pencuri ini memang cerdas. Agar tak terendus aparat, mereka mencuri barang di rumah kosong. Mereka baru berhasil ditangkap setelah mencuri sebanyak 27 kali. Dua orang asal Tanggungharjo, Purwodadi itu bernama Matsudi (30) dan Sunadi (27). Keduanya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Senin (2/10/2006) dini hari dan kini mereka meringkuk di Tahanan Polda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang. Setelah diselidiki, anggota komplotan pencuri barang elektronik ini tidak hanya Matsudi dan Sunadi, melainkan ada Marsudi, Geong, Nanang, dan Hendra. Keempat yang disebut terakhir tersebut hingga kini masih buron. Berdasarkan penyelidikan kepolisian, komplotan Matsudi cs telah diketahui mencuri 12 kali di Semarang Timur, empat kali di Semarang Barat, Magelang, Bawen, dua kali di Salatiga, dan sekali di Semarang Selatan. "Biasanya, mereka mempelajari kebiasaan korban sebelum meninggalkan rumah. Setelah hapal, mereka merencanakan jadwal dan aksinya seperti apa," kata Kanit Resmob Polda Jateng AKP Puji Sumarsono di Mapolda. Karena ada pelaku yang belum tertangkap, kepolisian terus mengintensifkan operasi. "Pelaku lain masih kita kejar. Dalam jangka dekat, kami berharap mereka dapat ditangkap," kata Puji. Dari tangan dua pelaku, polisi menyita mobil jenis Kijang, kendaraan roda dua, clurit, lakban, dan tali yang digunakan untuk mencuri. Sedangkan barang bukti pencurian berupa televisi dan CPU. Dengan adanya pengungkapan kasus ini, kepolisian berharap masyarakat lebih berhati-hati ketika meninggalkan rumah. Pengamanan rumah tidak hanya mengunci pintu, tapi juga menitipkan pada tetangga. Masyarakat juga diminta waspada terhadap orang yang mengaku sebagai teman atau anggota keluarga.
(try/asy)











































