Tak Ada Saksi, Pelaku Illegal Logging di Riau Dibebaskan

Tak Ada Saksi, Pelaku Illegal Logging di Riau Dibebaskan

- detikNews
Senin, 02 Okt 2006 15:11 WIB
Pekanbaru - Peng Alion An, tersangka illegal logging asal Medan yang selama ini ditahan di Mapolda Riau, dibebaskan demi hukum. Pihak kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Dephut RI tidak bisa menghadirkan saksi kunci.Pembebasan tersangka perambah hutan ini dibenarkan Iwen Yufanho Ismarso, penyidik dari PPNS Dephut, saat dihubungi wartawan, Senin (2/10/2006) di Pekanbaru. Menurut dia, dibebaskannya Peng Alion ini sehubungan telah berakhirnya masa penahanan di Mapolda Riau selama 60 hari."Sesuai dengan hukum, maka tersangka kini sudah dibebaskan demi hukum. Namun statusnya masih tersangka," kata Iwen. Dia menjelaskan, Peng Alion An dibebaskan setelah Kejaksaan Negeri Pekanbaru sudah tiga kali menolak berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka. "Berkas acara yang kita serahkan ke kejaksaan sudah tiga kali ditolak. Sedangkan waktu penahanan tersangka sudah habis. Jadi demi hukum dia memang harus dibebaskan," kata Iwen.Alasan penolakan BAP tersebut, kata Iwen, jaksa meminta kedua pinyidik untuk menghadirkan saksi kunci, Shely Dinata, Dirut PT Usaha Dagang di Pekanbaru, yang juga tersangka kasus illegal logging. Kedua tim penyidik sampai batas waktu penahanan belum bisa menghadirkan tersangka Shely sekaligus sebagai saksi kunci dalam kasus illegal logging tersebut."Kita sudah berupaya mencari tersangka Shely, namun upaya untuk menangkap tersangka ini belum juga berhasil sampai batas penahanan tersangka Peng Alion habis. Jaksa tidak bersedia menerima BAP sebelum kita bisa menghadirkan saksi kunci yang mereka minta. Inilah polemik hukumnya," kata Iwen. Sementara itu, Direskrim Polda Riau, Kombes Abdul Choliq kepada wartawan juga membenarkan tersangka illegal logging Peng Alion hari ini, Senin (2/10/2006) sekitar pukul 10.00 WIB dibebaskan dari ruangan tahanan Mapolda Riau lantau dua , Jl Sudirman Pekanbaru. "Tersangka pagi tadi sudah kita bebaskan demi hukum, karena masa penahanannya sudah habis," kata Abdul Choliq. Dia menjelaskan, bahwa BAP yang dikirim Polda Riau ke pihak kejaksaan juga ditolak dengan alasan yang sama tidak bisa menghadirkan saksi kunci. Pihak kepolisian sendiri sudah berusaha mencari tersangka Shely sekaligus saksi kunci, namun tidak berhasil menangkapnya."Kita sudah mencoba mencari ke rumahnya, namun tidak pernah ketemu. Dalam kasus ini kami dari pihak kepolisian sifatnya hanya memback-up tim PPNS. Jadi yang paling bertanggung jawab dalam masalah ini tim PPNS," kata Choliq. (cha/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads