Kerja sama kontrak brand ambassador (BA) antara pengusaha skincare Sunyoto Indra Prayitno dan motivator Mario Teguh berbuntut panjang. Mario Teguh dan Sunyoto Indra Prayitno saling lapor ke polisi.
Versi Sunyoto, Mario Teguh dan istrinya, Linna Susanto, terikat kerja sama dengan perusahaan milik Sunyoto untuk mempromosikan produk skincare. Mario Teguh, menurut Sunyoto, diberi Rp 5 miliar sebagai brand ambassador produk skincare-nya.
Namun Mario Teguh membantah. Versi Mario Teguh, justru pihak Sunyoto yang memutus sepihak kerja sama tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan Pengusaha Skincare
Djamaluddin Koedoeboen, selaku kuasa hukum Sunyoto Indra Prayitno, menjelaskan kliennya telah mengeluarkan uang untuk mengontrak Mario Teguh sebagai brand ambassador untuk mempromosikan produk skincare miliknya. Namun Mario Teguh tidak menepati janjinya.
"Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu," ujar Djamaluddin di Polda Metro, Kamis (13/7).
Dalam pelaporan tersebut, kliennya juga melaporkan istri Mario Teguh bernama Linna Susanto. Istri Mario Teguh diduga terlibat dalam perkara yang ada.
"Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya, jadi ada dua yang bersangkutan. Ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengiming-imingi dengan menggunakan jasa beliau, itu klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan" jelasnya.
Laporan Sunyoto Indra Prayitno terhadap Mario Teguh itu teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023. Mario Teguh dan istrinya dipolisikan terkait Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Halaman selanjutnya: Mario Teguh melaporkan balik Sunyoto....
Lihat Video: Manuver-manuver Mario Teguh dalam Serangan Balik Kepada Sunyoto
Laporan Mario Teguh
Mario Teguh didampingi kuasa hukumnya, Willy Lesmana Putra, diperiksa di Polda Metro Jaya, pada Jumat (11/8) kemarin. Mario Teguh diperiksa atas laporannya terhadap Sunyoto.
"Hari ini (kemarin) Pak Mario Teguh menghadiri pemeriksaan sebagai pelapor. Pelapor terkait Saudara SIP dan Saudari SCB," kata Willy, Jumat (11/8).
Willy menyebutkan laporan itu sudah dibuat pada Juli 2023. Mario Teguh melaporkan terkait dugaan penipuan atas kontrak kerja sama sebagai brand ambasador skincare. Dalam pemeriksaan hari ini, total 17 pertanyaan diajukan penyidik.
Willy membantah kliennya menggelapkan dana Rp 5 miliar seperti yang dilaporkan pihak lawan. Namun, klaimnya, pihaknya justru ditipu oleh pemilik skincare.
Dalam perjanjian, Mario Teguh seharusnya mendapatkan bayaran Rp 5 miliar sebagai brand ambasador, namun pada praktiknya baru Rp 1,6 miliar yang sudah dibayarkan. Mario juga mengklaim terlapor memutus perjanjian kerja sama secara sepihak.
"Nilainya juga tidak seperti yang mereka ucapkan. Harusnya ya sesuai dalam perjanjian, di dalam perjanjian itu Rp 5 miliar, yang baru dibayarkan baru Rp 1,6 miliar," kata dia.
"Mereka memutuskan kerja sama secara sepihak. Di dalam perjanjian itu sudah dituangkan apabila pemutusan kerja sama dilakukan secara sepihak oleh pihak pertama, yaitu pihak mereka. Nah, itu kan ada konsekuensinya, di mana salah satunya mereka tetap berkewajiban untuk membayar, salah satunya ya itu," imbuhnya.
Mario Teguh tak banyak berkomentar saat ditanya awak media soal persiapan dalam pemeriksaan. Dia menegaskan siap diperiksa terkait kasus yang ada.
"Super, terima kasih, alhamdulillah, mudah-mudahan hari ini jelas. Kami siap," kata Mario.
Secara terpisah, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan Mario Teguh balik melaporkan pengusaha skincare buntut perkara menjadi brand ambasador skincare. Pengusaha tersebut dilaporkan terkait pencemaran nama baik.
"Pelapor pencemaran nama baik," kata Panjiyoga saat dimintai konfirmasi.