Motivator Mario Teguh mendatangi Polda Metro Jaya usai dugaan penggelapan Rp 5 miliar yang menyeretnya. Namun, Mario Teguh datang ke kantor polisi bukan untuk diperiksa terkait ia dilaporkan oleh pengusaha skincare.
Rupanya, Mario Teguh datang menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap pengusaha skincare. Mario Teguh ditemani kuasa hukumnya, Willy Lesmana Putra dalam menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Polda Metro Jaya, pada Jumat (11/8/2023) siang.
Seperti diketahui, Mario Teguh dipolisikan oleh pengusaha skincare, Sunyoto Indra Prayitno pada 19 Juni 2023. Di sisi lain, Mario Teguh juga melaporkan balik Sunyoto Indra Prayitno ke Polda Metro Jaya pada Juli 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Respons Mario Teguh Diperiksa
Mario Teguh tak banyak berkomentar saat ditanya awak media soal persiapan dalam pemeriksaan. Dia menegaskan siap diperiksa terkait kasus yang ada.
"Super, terima kasih, alhamdulillah, mudah-mudahan hari ini jelas. Kami siap," kata Mario kepada wartawan, Jumat (11/8).
Polisikan Balik Pelapor
Kuasa hukum Mario Teguh, Willy Lesmana Putra, mengatakan kliennya datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor. Mario Teguh melaporkan pengusaha Surya Indra Prayitno (SIP) dan Syarah CB (SCB)
"Hari ini Pak Mario Teguh menghadiri pemeriksaan sebagai pelapor. Pelapor terkait saudara SIP dan saudari SCB," kata Willy.
Ditanyai 17 Pertanyaan
Dalam pemeriksaan tersebut, Willy mengatakan Mario Teguh ditanya 17 poin pertanyaan oleh penyidik. Hanya saja, Willy tak merinci pertanyaan apa saja yang diajukan penyidik itu.
Baca di halaman selanjutnya: kronologi versi Mario Teguh....
Simak juga Video: Panji Gumilang Diduga Korupsi Dana BOS hingga Tindak Pidana Penggelapan
Versi Mario Teguh
Willy membantah kliennya menggelapkan dana Rp 5 miliar seperti yang dilaporkan pihak lawan. Menurutnya, Mario Teguh justru yang ditipu.
Dalam perjanjian, Mario Teguh seharusnya mendapatkan bayaran Rp 5 miliar sebagai brand ambasador, namun pada praktiknya baru Rp 1,6 miliar yang sudah dibayarkan. Mario juga mengklaim terlapor memutus perjanjian kerja sama secara sepihak.
"Nilainya juga tidak seperti yang mereka ucapkan. Harusnya ya sesuai dalam perjanjian, di dalam perjanjian itu Rp 5 miliar, yang baru dibayarkan baru Rp 1,6 miliar," kata dia.
"Mereka memutuskan kerja sama secara sepihak. di dalam perjanjian itu sudah dituangkan apabila pemutusan kerja sama dilakukan secara sepihak oleh pihak pertama, yaitu pihak mereka, nah itu kan ada konsekuensinya, di mana salah satunya mereka tetap berkewajiban untuk membayar, salah satunya ya itu," imbuhnya.
Mario Teguh Laporkan Pencemaran Nama Baik
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan Mario Teguh diperiksa terkait laporan soal pencemaran nama baik. Mario Teguh diperiksa sebagai pelapor.
"Pelapor pencemaran nama baik," kata Panjiyoga saat dimintai konfirmasi, Jumat (11/8).
Baca di halaman selanjutnya: versi pengusaha skincare
Versi Pengusaha Skincare
Djamaluddin Koedoeboen, selaku kuasa hukum pengusaha skincare Sunyoto Indra Prayitno, menjelaskan duduk perkara pelaporan kliennya terhadap Mario Teguh. Djamaluddin mengatakan Mario Teguh yang dikontrak kliennya sebagai brand ambassador (BA) untuk mempromosikan produk skincare tak menjalankan kewajibannya.
"Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu," ujar Djamaluddin, Kamis (13/7).
Dalam pelaporan tersebut, kliennya juga melaporkan istri Mario Teguh yang bernama Linna Susanto. Istri Mario Teguh diduga terlibat dalam perkara yang ada. Rencananya, pekan depan kliennya menjalani pemeriksaan terkait pelaporan tersebut.
"Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya jadi ada dua yang bersangkutan. Ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengiming-imingi dengan menggunakan jasa beliau, itu klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan," jelasnya.
Laporan polisi tersebut sudah teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023. Mario Teguh dan istrinya dipolisikan terkait Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.