RUU KMIP Izinkan Masyarakat Pantau Keuangan Badan Publik
Senin, 02 Okt 2006 13:31 WIB
Jakarta - RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) memberikan peluang masyarakat untuk memantau laporan keuangan badan publik. Celah ini dimuat dalam RUU KMIP pasal 9 ayat 2c tentang informasi laporan keuangan."Bukan hanya lembaga pemerintah tetapi juga lembaga non-pemerintah yang menerima bantuan dari negara. Lembaga publik harusnya punya akuntabilitas dalam hal keuangan," kata AS Hikam di sela-sela rapat Komisi I tentang RUU KMIP di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2006).AS Hikam mencontohkan kasus BRR Aceh yang sulit diaudit oleh publik. "Kalau partai kan sudah ada yang mengaturnya," lanjut wakil rakyat dari F-KB ini.Menurut Hikam, laporan keuangan badan publik yang harus diketahui umum adalah menyangkut asal-usul uang, jumlah, dan pengeluaran. Laporan ini harus dibuat oleh akuntan publik.BUMNDalam rapat ini masih diperdebatkan apakah BUMN termasuk badan publik atau tidak. Hikam berpendapat BUMN merupakan badan publik karena uangnya berasal dari negara.Namun Menkominfo Sofyan Djalil tidak sependapat. "BUMN tidak termasuk badan publik karena berasal dari uang negara yang dipisahkan dan tunduk pada hukum perseroan terbatas," kata dia.BUMN memiliki posisi strategis dan politis namun bukan dalam konteks laporan keuangan. Mengenai aspek transparansi, menurut Sofyan BUMN tunduk pada prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan kewajiban terbatas. Perdebatan ini rencananya akan dibawa ke Panja.
(fay/nrl)










































