Sutiyoso Adukan Pemangkas Beringin Angker ke Polda Metro

Sutiyoso Adukan Pemangkas Beringin Angker ke Polda Metro

- detikNews
Senin, 02 Okt 2006 13:21 WIB
Jakarta - Tidak terima beringin di HCB dipangkas, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mengadukan penebang pohon angker itu ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, pohon beringin dipertahankan bukan karena ada setannya, tetapi karena masih bisa diselamatkan dari proyek busway."Ya (beringin itu) akan kita pertahankan. Bukan itu saja, kita (juga) lapor ke polisi," kata Sutiyoso di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2006).Menurut dia, pohon beringin dipertahankan karena masih bisa diselamatkan dari proyek busway yang makan korban ratusan pohon. "Ini bukan kita percaya pohon itu ada setannya, tidak kita tebang. Itu karena masih bisa diselamatkan, kecuali pohon di jalur yang tidak bisa diselamatkan lagi, itu baru kita tebang. Itu pun kita tukar dengan 10 pohon," beber pensiunan jenderal ini. "Jadi itu (memangkas) adalah langkah-langkah yang ngawur). Kalau dia yang mengatakan ada mistis, ya orang-orang yang naruh sesajen itu yang diperingatkan, bukan pohonnya yang dihajar," lanjutnya.Ketika ditanya Persatuan Islam (Persis) selaku penebang telah mengirimkan izin, Sutiyoso membantahnya. "Nggak pernah saya baca, sudah saya cek," cetus Sutiyoso.Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Journal Siahaan menambahkan pengaduan penebangan beringin akan didaftarkan ke Polda Metro Jaya Senin ini."Kita akan ke Polda dan saya akan mendampingi Dinas Pertamanan," kata Journal.Laporan penebangan pohon, jelas dia, akan mengacu pada Perda 11/1988 tentang ketertiban umum yang menyatakan setiap orang dilarang memanjat, menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan jalur hijau dan taman. Jika melanggar akan dikenakan sanksi 6 bulan penjara dan denda maksimal Rp 5 juta.Selain itu, juga mengacu pada UU 23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup pasal 41 yang menyatakan barang siapa yang melakukan pencemaran dan pengrusakan lingkungan dikenakan sanksi hukuman 10 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. (aan/nrl)


Berita Terkait