Donor Darah Tidak Batalkan Puasa
Senin, 02 Okt 2006 12:53 WIB
Jakarta - Banyak kaum muslim enggan mendonorkan darah di bulan Ramadan karena takut membatalkan puasa. PMI didukung fatwa MUI memastikan donor darah tidak membatalkan puasa."Kami sudah berkoordinasi dengan MUI dan hasilnya MUI mengeluarkan fatwa. Donor darah tidak membatalkan puasa," kata Ketua PMI DKI Jakarta Uga Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2006).Puasa tidak batal karena yang terjadi dalam proses donor adalah mengeluarkan darah, bukan memasukan darah. Selain itu, Uga mengatakan tidak ada efek samping dari proses donor bagi orang yang berpuasa.Uji coba telah dilakukan di Kantor PMI DKI Jakarta terhadap pegawai dan karyawan PMI yang tengah berpuasa. "Jumat lalu kami coba, enggak ada keluhan tuh. Mereka baik-baik saja dan puasanya terus," ungkapnya.Tidak ada resep khusus bagi pendonor yang berpuasa. Menurut Uga, resepnya cukup dengan sahur seperti biasa. PMI DKI Jakarta akan mensosialisasikan fatwa MUI ini dengan harapan pendonor muslim akan kembali menyumbangkan darahnya."Kami akan pasang spanduk dan menyebarkan pamflet di tempat-tempat umum untuk mensosialisasikan fatwa MUI," jelasnya. PMI DKI Jakarta menyediakan pasokan darah untuk 413 rumah sakit dan klinik di Jabotebek.
(fay/nrl)











































