Dinas Pertamanan: Keterlaluan!

Beringin Angker Ditebang

Dinas Pertamanan: Keterlaluan!

- detikNews
Senin, 02 Okt 2006 12:51 WIB
Jakarta - Penebangan pohon beringin di sekitar Harmoni Central Busway (HCB), Jakarta Pusat, disesalkan Kepala Dinas Pertamanan Pemprov DKI Jakarta. Pohon langka itu ditebang tanpa izin dan penebangnya akan diberi sanksi."Itu nggak boleh. Mereka memang keterlaluan menggunduli tanpa izin kita," kata Kepala Dinas Pertamanan Pemprov DKI Jakarta Sarwo Handayani.Hal ini disampaikan Sarwo di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (2/10/2006).Sarwo akan memanggil anggota Persatuan Islam (Persis) selaku penebang pohon. Menurutnya, berdasarkan Perda 11 tahun 1988 dilarang menebang pohon tanpa izin gubernur. Bila itu dilakukan sanksinya hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta.Ketika ditanya mengenai keangkeran pohon beringin tersebut, Sarwo tidak mempersoalkannya."Kita tidak tahu siapa yang melakukannya (memasang sesaji). Yang jelas ada warga sekitar yang melakukan ritual itu. Lagi pula selama ini tidak terganggu. Nanti kalau semua pohon di Monas ada sesajinya, masa harus ditebang semua. Jadi kalau ada tikus di dalam lumbung, jangan lumbung yang dibakar. Kita meski tangkap tikusnya," paparnya. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads