Sidang PK Perdana, Pengacara Guterres Siapkan Novum Andalan
Senin, 02 Okt 2006 12:48 WIB
Jakarta -
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (2/10/2006) ini akan menggelar sidang peninjauan kembali (PK) kasus Eurico Guterres. Pengacara Guterres menjanjikan novum (bukti baru) yang menggetarkan hati.Namun mantan Wakil Panglima Pejuang Integrasi Timor Timur itu dipastikan tidak akan hadir. Guterres masih meringkuk di LP Cipinang.Sidang di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta itu mengagendakan pembacaan permohonan PK oleh tim kuasa hukum."Eurico tidak harus hadir dalam sidang perdana ini, tapi untuk pemeriksaan fakta di sidang berikutnya dia akan datang," ujar kuasa hukum Guterres, Soehadi Soemomuljono.Namun novum apa yang sudah dihimpun, tim kuasa hukum Guterres menolak menyebutkannya kepada wartawan. "Novum yang kami sampaikan menggetarkan hati, ikuti saja sidang ini," kata dia.Dalam sidang PK itu bertindak sebagai ketua majelis hakim adalah Andriani Nurdin dan JPU M Yusuf.Sementara 20 pendukung Guterres dari Front Pembela Merah Putih yang semula akan mengikuti sidang bergeser ke Bundaran HI untuk melakukan orasi. Setelah itu mereka berencana akan menemui Guterres di LP Cipinang.Sebelumnya, pada 2000 lalu PN Jakpus memvonis 10 tahun penjara untuk Guterres karena terbukti melakukan pelanggaran HAM. Namun Guterres mengajukan banding. Di tingkat banding, Guterres divonis 5 tahun oleh PT DKI Jakarta dan di tingkat kasasi, MA memvonis 10 tahun penjara.Guterres dijerat dengan pasal 42 ayat 2 huruf a dan b juncto pasal 7 huruf b, pasal 9 huruf a dan pasal 37 UU 26/2000 tentang HAM, dan dakwaan yang kedua pasal 42 ayat 2 huruf a dan b juncto pasal 7 huruf b, pasal 9 huruf h dan pasal 40 UU 26/2000 tentang HAM.
(umi/sss)










































