DPRD Bali Cari Dukungan ke DPR Percepat Eksekusi Amrozi Cs
Senin, 02 Okt 2006 12:29 WIB
Jakarta - Rombongan anggota DPRD Bali mendatangi Komisi III DPR RI. Mereka meminta dukungan Komisi III DPR agar ada percepatan eksekusi atas terpidana bom Bali I Amrozi cs.Rombongan DPRD Bali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD I Gusti Ketut Adhipura yang didampingi oleh anggota Komisi A. Mereka ditemui oleh anggota Komisi III DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2006).Pada kesempatan itu Adhipura menyampaikan surat dari kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 13 September 2006 yang isinya antara lain menyatakan bahwa pihak kejaksaan telah mendatangi para terpidana di LP Nusakambangan dan keluarga terpidana untuk meminta keterangan apakah terpidana mau mengajukan grasi atau tidak. Terpidana dan keluarga menyatakan tidak akan menggunakan hak grasinya terhadap keputusan kasasi MA.Berdasarkan surat Menkum HAM 30 Juni 2006, pelaksanaan hukuman mati terpidana mati Amrozi, Ali Ghufron, dan Imam Samudera dapat dilaksanakan di salah satu tempat di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dengan alasan keamanan dan efisiensi biaya.Namun hingga kini pihak kejaksaan masih menuggu sikap terpidana maupun ahli warisnya mengenai peninjauan kembali (PK). Dan jika mereka mengajukan PK diharapkan ditentukan batas waktunya. "Ini adalah surat dari Kejaksaan Tinggi Bali yang dilihat dari isinya sudah tidak ada alasan lagi untuk menunda eksekusi mati. Oleh karena itu ssya minta dukungan kepada Komisi III dan juga nanti akan saya sampaikan ke presiden mengenai percepatan eksekusi Amrozi Cs," tuturnya.Menanggapi hal itu anggiota Komis III dari PDIP Eva Sundari mengatakan, secara pribadi dirinya tidak sepakat dengan hukuman mati di Indonesia. Namun karena saat ini masih berlaku hukuman itu sebaiknya dilakukan sebagaimana diatur dalam UU.
(san/nrl)