Perkosa Anak di Bawah Umur, 4 Pria di Pandeglang Ditangkap

Perkosa Anak di Bawah Umur, 4 Pria di Pandeglang Ditangkap

Ar - detikNews
Jumat, 11 Agu 2023 18:21 WIB
poster
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Pandeglang -

Empat pria di Pandeglang diringkus oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang. Mereka diringkus setelah diduga memperkosa anak perempuan yang masih berusia 13 tahun.

"Kami dari Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang telah mengamankan empat orang pelaku yang diduga telah melakukan perbuatan seksual asusila terhadap anak di bawah umur," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Akbar kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).

Keempat pelaku tersebut berinisial AP, (19), TF (18), AM (18), dan RP (17). Akbar mengatakan satu pelaku kabur dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial H (25).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akbar mengatakan awalnya polisi berhasil menangkap RP, AP, dan TF saat sedang nongkrong di Alun-alun Menes. Selanjutnya, kata Akbar, pelaku AM ditangkap di rumahnya.

"Diamankan pada saat sedang kumpul-kumpul di Alun-alun Menes, tiga orang si RP, AP, TF," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelum memperkosa korban, Akbar mengatakan pelaku terlebih dahulu menjemput korban saat pulang sekolah. Pelaku kemudian membeli minuman keras oplosan untuk diminum bersama korban.

"Modus pelaku melakukan perbuatan tersebut, korban dijemput di sekolah, kemudian (pelaku) membeli minuman, sehingga korban disuguhi minuman alkohol, dan setelah korban kehilangan kesadaran para pelaku melakukan tindakan asusila," terangnya.

Akbar mengatakan, setelah dipaksa meminum alkohol oleh pelaku, korban pun kehilangan kesadaran. Setelah korban kehilangan kesadaran, Akbar mengatakan para pelaku memperkosa korban secara bergantian.

"(Diperkosa secara) bergantian," Kata Akbar.

(mae/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads