Pria dengan Luka Lebam di Jakbar Ternyata Tewas Dikeroyok, 3 Orang Ditangkap

Pria dengan Luka Lebam di Jakbar Ternyata Tewas Dikeroyok, 3 Orang Ditangkap

Silvia Ng - detikNews
Jumat, 11 Agu 2023 18:05 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi garis polisi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Seorang pria berinisial ICS (23) ditemukan tewas dengan luka lebam di Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat. Polisi mengatakan pria itu tewas setelah dikeroyok.

Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda dalam konferensi pers di Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (11/8/2023). Ketiga pelaku pengeroyokan itu ialah H (28), FD (25), dan SR (23).

Adhi menjelaskan para pelaku dan korban sempat menginap di sebuah kos harian untuk menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Kala itu, kata Adhi, korban merasa paranoid setelah menggunakan sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil interogasi kepada para pelaku bahwa sebelumnya para tersangka bersama korban menginap di kos harian di Jalan Hayam Wuruk untuk menyalahgunakan narkotika jenis sabu," ujar Adhi.

"Selesai menggunakan narkotika, korban merasa paranoid dan menduga ia dijebak oleh ketiga rekan-rekannya sehingga kunci kamar kos tersebut disembunyikan di dalam celana korban. Mendengar korban teriak-teriak dan tidak mau serahkan kunci, para tersangka marah dan mulai melakukan penganiayaan secara bersama-sama," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Adhi menuturkan para pelaku yang merasa kesal melakukan penganiayaan dengan memukuli korban. Adhi pun menyebut hasil tes urine korban dan pelaku positif metamfetamin dan amfetamin. Kini ketiga orang itu sudah berstatus sebagai tersangka.

"Hasil interogasinya, Tersangka H mengakui memukul korban di bagian kepala sebanyak tiga kali, menginjak kepala dan perut korban masing-masing sebanyak satu kali. Kemudian Tersangka FD memukul bagian muka sebanyak tiga kali. Kemudian Tersangka SR memegang pundak dan memukul kepala korban sebanyak satu kali. Jadi tiga orang tersebut, setelah kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Adhi.

Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami memar pada bagian kepala, wajah, leher, dan anggota gerak, serta mengalami luka lecet pada bagian wajah, dada, dan anggota gerak akibat kekerasan benda tumpul. Korban juga disebut mengalami pendarahan pada lambung.

"Dari hasil autopsi, bahwa korban menderita memar pada kepala, wajah, leher dan anggota gerak serta luka lecet pada wajah, dada dan anggota gerak akibat kekerasan benda tumpul. Selanjutnya ada resapan darah pada kulit bagian dalam akibat kekerasan benda tumpul dan juga pendarahan pada lambung," jelas Adhi.

Bersamaan dengan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum luar tubuh korban, hasil autopsi korban, CCTV kos, dan kunci kamar kos. Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 170 ayat 2 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Simak juga Video: Ayah-Anak Jadi Korban Pengeroyokan di Tasikmalaya, Dipicu Kata Kasar

[Gambas:Video 20detik]




(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads