Kepala Imigrasi KJRI Penang Divonis 2 Tahun 5 Bulan

Kepala Imigrasi KJRI Penang Divonis 2 Tahun 5 Bulan

- detikNews
Senin, 02 Okt 2006 12:20 WIB
Jakarta - Kepala Sub Bidang Imigrasi Konsulat Jenderal RI di Penang M Chusnul Yakin Payoppo divonis 2 tahun 5 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Chusnul terbukti secara sah dan meyakinkan menggelembungkan biaya pembuatan paspor di kantor imigrasi Penang.Selain vonis penjara, Chusnul diharuskan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Chusnul juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 405.389.400 atau jika tidak mampu membayar diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim dalam persidangan di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (2/10/2006). Majelis hakim yang diketuai Mansurdin Chaniago ini menilai Chusnul terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 atau sesuai dengan dakwaan ketiga.Majelis menilai, dari penggelembungan dana pembuatan paspor di KJRI Penang, negara dirugikan 5.328.282 ringgit. Uang itu kemudian dipergunakan antara lain untuk dibagi-bagikan kepada sejumlah pejabat di KJRI Penang dan untuk berbagai sumbangan seperti untuk korban bencana tsunami di Aceh. "Jadi uang yang diterima Chusnul hanya 155.919 ringgit atau setara Rp 405.389.400," kata Mansurdin.Hal-hal yang memberatkan Chusnul adalah terdakwa telah menyalahgunakan wewenang dan menurunkan citra Indonesia di luar negeri. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa sudah 23 tahun mengabdi sebagai pegawai negeri dan menyesali perbuatannya itu. Usai divonis, Chusnul yang mengenakan batik cokelat itu menyatakan pikir-pikir. Dia akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya, Suharsyah. "Masih pikir-pikir. Karena tidak semua putusan hakim benar. Unsur kerugian negara tidak ada. Saya pribadi tidak pernah menerima 1 ringgit pun uang dari penerimaan negara bukan pajak," ujar Chusnul. Kuasa hukum Chusnul juga mempertanyakan putusan hakim itu. Menurutnya perhitungan kerugian negara itu hanya didasarkan perhitungan ahli yang data-datanya diberikan jaksa.Jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Wisnu Baroto pun menyatakan pikir-pikir sebab vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutannya yaitu 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta, dan uang pengganti Rp 1,173 miliar. (ary/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads